Dia mencontohkan, Pemkab akan menerima pekerjaan jika memiliki dokumen yang lengkap dan barangnya ada
“Kalau ada barangnya tidak ada dokumennya tidak mau saya,” tambah dia. Sebab, hal itu akan menyisakan masalah di kemudian hari.
Sebelumnya diberitakan Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyerahkan LHP atas LKPD TA 2020 itu kepada Ketua DPRD Kabupaten Jember M. Itqon Syauqi dan Bupati Jember Hendy Siswanto. BPK memberikan opini tidak wajar padaLKPD TA 2020 Pemkab Jember.
Menurut dia, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah dengan berdasar pada empat kriteria.
Yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.