JEMBER, KOMPAS.com - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten Jember kembali mengejutkan warga Jember.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini tidak wajar (adversed opinion) terhadap LKPD tahun 2020.
Sementara LHP LKPD tahun 2019 lalu dinyatakan disclaimer of opinion alias tidak diberikan penilaian. Penilaian itu merupakan peninggalan dari kinerja mantan bupati Faida.
“Tanggapan kami biasa-biasa saja, yang jelas itu jelek,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto pada Kompas.com di Pendopo Wahyuwibawagraha Kamis (3/6/2021).
Menurut dia, opini tidak wajar dan disclaimer sama jeleknya.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Ditunda, Bupati Jember: yang Daftar Ratusan Ribu, Tempatnya Tak Ada
Penilaian yang buruk dari BPK tersebut, kata dia, menjadi motivasi bagi Pemkab Jember untuk berbenah.
Dia menargetkan bisa mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk tahun 2021.
“Target kami 2021 harus WTP, lompatannya harus jauh,” tutur Hendy.
Guna mencapai target tersebut, perlu kekompakan dan kebersamaan seluruh pihak, baik di dalam tubuh birokrasi maupun di kalangan lembaga legislatif. Seperti melakukan pengawasan dan kontrol.
“Silakan dijawab saja siapa yang bertanggung jawab saat itu, pelaksana pada tahun 2020,” terang dia.
Jika jawaban sudah selesai dan BPK menilai jawaban tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka untuk menyelesaikan persoalan bisa dilanjutkan ke lembaga penegak hukum.
“Laporannya tentu dari temen-temen legislatif, bukan kami lempar bola, legislatif sisi pengawas,” jelas dia.
Baca juga: PDI-P Cabut Dukungan, Bupati Alor: Sah-sah Saja
Hendy tak ingin ada sisa masalah maupun pekerjaan masa lalu di masa jabatannya sekarang.
“Ini harus nol dan selesai untuk diri saya yang bertanggung jawab di tahun 2021,” tutur dia.
Dia juga tidak mau pertanggungjawaban tahun 2020 lalu menjadi masalah untuk meraih WTP.
Sebab salah satu syarat untuk memperolehnya harus tidak ada masalah pada tahun sebelumnya. Persoalan di tahun 2020 atau 2019 harus sudah diselesaikan.
Akibat dari opini tidak wajar itu, Pemkab Jember tidak mendapatkan dana insentif daerah dari Kementerian Keuangan.
“Ini merugikan masyarakat. ini bukan masalah administrasi, tapi warga yang rugi,” tegas dia.
Hal itu akan menjadi konsentrasi bupati Jember agar ada perbaikan. Pemeriksaan BPK tidak bukan main-main, namun harus ada keseriusan dari semua pihak.
“Baik dari tata kelola pemerintahan, birokrasi yang bagus hingga pertanggungjawaban proyek harus jelas,” ucap dia.
Baca juga: Adu Jotos hingga Opname gara-gara Bawa Sate dari Luar ke Rumah Makan, Semua Lapor dan Mengaku Korban
Dia mencontohkan, Pemkab akan menerima pekerjaan jika memiliki dokumen yang lengkap dan barangnya ada
“Kalau ada barangnya tidak ada dokumennya tidak mau saya,” tambah dia. Sebab, hal itu akan menyisakan masalah di kemudian hari.
Sebelumnya diberitakan Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono menyerahkan LHP atas LKPD TA 2020 itu kepada Ketua DPRD Kabupaten Jember M. Itqon Syauqi dan Bupati Jember Hendy Siswanto. BPK memberikan opini tidak wajar padaLKPD TA 2020 Pemkab Jember.
Menurut dia, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah dengan berdasar pada empat kriteria.
Yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.