Hendy menambahkan, pihaknya memiliki waktu dua bulan untuk memberikan jawaban terkait hasil pemeriksaan BPK tersebut.
“Silakan dijawab saja siapa yang bertanggung jawab saat itu, pelaksana pada tahun 2020,” terang dia.
Jika jawaban sudah selesai dan BPK menilai jawaban tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka untuk menyelesaikan persoalan bisa dilanjutkan ke lembaga penegak hukum.
“Laporannya tentu dari temen-temen legislatif, bukan kami lempar bola, legislatif sisi pengawas,” jelas dia.
Baca juga: PDI-P Cabut Dukungan, Bupati Alor: Sah-sah Saja
Hendy tak ingin ada sisa masalah maupun pekerjaan masa lalu di masa jabatannya sekarang.
“Ini harus nol dan selesai untuk diri saya yang bertanggung jawab di tahun 2021,” tutur dia.
Dia juga tidak mau pertanggungjawaban tahun 2020 lalu menjadi masalah untuk meraih WTP.
Sebab salah satu syarat untuk memperolehnya harus tidak ada masalah pada tahun sebelumnya. Persoalan di tahun 2020 atau 2019 harus sudah diselesaikan.
Akibat dari opini tidak wajar itu, Pemkab Jember tidak mendapatkan dana insentif daerah dari Kementerian Keuangan.
“Ini merugikan masyarakat. ini bukan masalah administrasi, tapi warga yang rugi,” tegas dia.
Hal itu akan menjadi konsentrasi bupati Jember agar ada perbaikan. Pemeriksaan BPK tidak bukan main-main, namun harus ada keseriusan dari semua pihak.
“Baik dari tata kelola pemerintahan, birokrasi yang bagus hingga pertanggungjawaban proyek harus jelas,” ucap dia.
Baca juga: Adu Jotos hingga Opname gara-gara Bawa Sate dari Luar ke Rumah Makan, Semua Lapor dan Mengaku Korban