Jika dokumen ini beres, warga penghayat bisa mengakses berbagai program pemerintah, mulai kesehatan, pendidikan, bantuan usaha, dan sebagainya.
Penghayat kepercayaan telah diakui negara melalui UUD 1945. Juga telah diakui dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Mahkamah Konstitusi juga sudah mengabulkan uji materi terkait UU Adminduk, sehingga para penghayat berhak mencantumkan kepercayaannya di dokumen kependudukan.
Ipuk menyebut tantangan berikutnya untuk mewujudkan pelayanan yang adil bagi semua warga, termasuk penghayat kepercayaan, bisa dimulai dari sektor pendidikan.
Ia mengaku sempat mendapat laporan ada stigma terhadap para penghayat kepercayaan. Sehingga anak penghayat kepercayaan terkadang tidak berani bicara soal kepercayaannya.
“Memang masih ada stigma, sehingga bisa jadi anak tidak mau ngomong soal kepercayaannya. Akhirnya di sekolah dia tidak mendapat pendidikan agama sesuai kepercayaannya sebagai penghayat. Memang ini jadi tantangan besar bagaimana sekolah memiliki guru penghayat kepercayaan,” jelas Ipuk.
Baca juga: Cerita Tsunami 13 Meter di Banyuwangi pada 1994 yang Telan 200 Korban Jiwa...
Menurutnya, dengan dokumen Kartu Identitas Anak yang jelas, seorang anak yang menghayati kepercayaannya tidak boleh dikelompokkan ikut pelajaran agama tertentu.
Ketua Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) Daroni menyambut antusias upaya Pemkab Banyuwangi untuk segera membereskan berbagai dokumen adminduk warga penghayat kepercayaan, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, dan sebagainya.
“Kami merasa sangat diperhatikan,” ujarnya yang juga pengurus Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Banyuwangi.
Haryanto, Sekretaris Persada Banyuwangi, menambahkan, selama ini warga penghayat yang berdikari dengan membangun usaha.
Namun, saat akan mengurus izin usaha kesulitan karena dokumen kependudukannya tidak tertata dengan baik.
“Kami senang dan menyambut baik program ini,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.