Salin Artikel

Ratusan Penghayat Kepercayaan Terima Dokumen Kependudukan, Ipuk: Jangan Ada Stigma dan Diskriminasi

Meski demikian, masih ada ratusan warga yang hingga saat ini belum memiliki dokumen kependudukan.

“Ini baru sebagian. Warga penghayat kepercayaan yang belum mendapat dokumen kependudukan secara baik masih cukup besar. Saya tadi tanya, ada sekitar 300. Akan saya kawal biar segera beres,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fietsiandani saat berkantor di Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Rabu (2/6/2021).

Dengan pelayanan ini, kini di kolom agama para penghayat kepercayaan sudah tertulis “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.

Sebelumnya, ada warga penghayat yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Ada pula yang mengosongkan kolom agamanya.

Ipuk mengatakan, Pemkab Banyuwangi akan pro aktif berkomunikasi dengan para penghayat kepercayaan dalam membuat dokumen penduduk.

Ia juga meminta semua pihak tak mendiskriminasi dengan para penghayat kepercayaan.

"Kita fasilitasi. Tidak boleh ada diskriminasi, ini spirit Pancasila yang kemarin kita peringati hari lahirnya,” ujarnya.

Ipuk mengaku bahagia bisa melihat warga penghayat kepercayaan terpenuhi hak konstitusionalnya untuk diakui negara.

“Saya tadi lihat, Kartu Identitas Anak salah seorang warga sudah tertera di kolom agamanya, ‘Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa’. Jadi sejak usia anak, saya minta tidak boleh malu. Masyarakat juga jangan menstigma. Mari ciptakan masyarakat yang saling menghargai,” jelas Ipuk.

Ipuk menjelaskan, program berkantor di desa alias bupati ngantor di desa (Bunga Desa) yang sudah dilakoni rutin sejak dilantik 26 Februari 2021. Program itu membuatnya banyak menerima masukan, salah satunya dari warga penghayat kepercayaan.

Menurutnya, dokumen kependudukan penting karena jika tidak tercatat dengan baik, dampak turunannya banyak. Misalnya akan kesulitan dalam berdikari usaha atau mengurus izinnya.


Jika dokumen ini beres, warga penghayat bisa mengakses berbagai program pemerintah, mulai kesehatan, pendidikan, bantuan usaha, dan sebagainya.

Penghayat kepercayaan telah diakui negara melalui UUD 1945. Juga telah diakui dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Mahkamah Konstitusi juga sudah mengabulkan uji materi terkait UU Adminduk, sehingga para penghayat berhak mencantumkan kepercayaannya di dokumen kependudukan.

Ipuk menyebut tantangan berikutnya untuk mewujudkan pelayanan yang adil bagi semua warga, termasuk penghayat kepercayaan, bisa dimulai dari sektor pendidikan.

Ia mengaku sempat mendapat laporan ada stigma terhadap para penghayat kepercayaan. Sehingga anak penghayat kepercayaan terkadang tidak berani bicara soal kepercayaannya.

“Memang masih ada stigma, sehingga bisa jadi anak tidak mau ngomong soal kepercayaannya. Akhirnya di sekolah dia tidak mendapat pendidikan agama sesuai kepercayaannya sebagai penghayat. Memang ini jadi tantangan besar bagaimana sekolah memiliki guru penghayat kepercayaan,” jelas Ipuk.

Menurutnya, dengan dokumen Kartu Identitas Anak yang jelas, seorang anak yang menghayati kepercayaannya tidak boleh dikelompokkan ikut pelajaran agama tertentu.

Ketua Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) Daroni menyambut antusias upaya Pemkab Banyuwangi untuk segera membereskan berbagai dokumen adminduk warga penghayat kepercayaan, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, dan sebagainya.

“Kami merasa sangat diperhatikan,” ujarnya yang juga pengurus Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Banyuwangi.

Haryanto, Sekretaris Persada Banyuwangi, menambahkan, selama ini warga penghayat yang berdikari dengan membangun usaha.

Namun, saat akan mengurus izin usaha kesulitan karena dokumen kependudukannya tidak tertata dengan baik.

“Kami senang dan menyambut baik program ini,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/02/224737978/ratusan-penghayat-kepercayaan-terima-dokumen-kependudukan-ipuk-jangan-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke