MEDAN, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) telah menyusun laporan akhir hasil investigasi terkait kaburnya lima tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut pada 16 Mei lalu.
Dalam laporan itu, Ombudsman sebut menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam proses penjagaan tahanan di rumah tahanan BNN Sumut.
Baca juga: Fakta Baru 5 Tahanan BNN Sumut Kabur, 2 Otak Pelaku Ancam Bunuh yang Lain jika Tak Ikut
"Salah satu temuan kami, ada penyimpangan prosedur dalam proses penjagaan di rutan BNN," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar usai menyerahkan laporan hasil investigasi mereka ke BNN Sumut, Rabu (2/6/2021).
Ombudsman sendiri, sebelum melakukan serangkaian investigasi atas kasus ini, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor BNN Sumut pada 18 Mei lalu.
Baca juga: 5 Tahanan BNN Sumut Kabur, Ombudsman: Ada Kelalaian dan SDM Kurang
Setelah sidak itu, mereka kemudian meminta klarifikasi dari pihak BNN Sumut.
Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses penjagaan tahanan di sana. Sebab, sampai kini tak ada petugas khusus untuk menjaga tahanan.
"Yang melakukan penjagaan adalah pegawai BNN, penyidik dan lain-lain, bukan petugas khusus," katanya.
Ironisnya, kondisi serupa terjadi di seluruh BNN tingkat kota atau kabupaten. Bahkan, rutan BNN di daerah hanya dijaga oleh satpam.
"Jadi ternyata, kasusnya di BNN, semua seperti itu. Tidak punya petugas khusus yang menjaga tahanan," papar Abyadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.