JEMBER, KOMPAS.com – Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jember menggeledah kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Jember Selasa (25/5/2021).
Sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi pasar Balung Kulon tahun 2019 turut disita.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
“Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen-dokumen terkait penawaran lelang milik PT pemenang lelang,” kata dia pada Kompas.com di Mapolres Jember Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Briptu Mario Sanoy Diserang OTK di Papua, Kapolda: Senjata Api Dirampas oleh Pelaku
Menurut dia, setelah melakukan pendalaman, pihaknya menemukan bahwa pemenang lelang, yakni PT Anugerah Mitra Kinasih dalam mengajukan persyaratan diduga memalsukan dokumen.
Selain itu, penyidik yang turun ke lapangan menemukan beberapa titik pengerjaan diduga fiktif.
Satreskrim juga bekerjasama dengan Universitas Jember dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangungan (BPKP) Jawa Timur.
Laporan hasil temuan BPKP Jatim, kerugian negara karena dugaan korupsi itu ditaksir mencapai Rp 1,8 Miliar.
Baca juga: Suami Diturunkan dari Kursi Kades karena Korupsi, Sang Istri Lanjutkan Sisa Masa Jabatan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.