Polisi terus memperkuat alat bukti guna penetapan tersangka. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 35 orang saksi dan mendengarkan keterangan dari empat orang ahli.
“Saksi dari berbagai unsur, ada dari Pemkab, dari pelaksana dan lainnya,” jelas dia.
Dia menegaskan pihaknya masih melakukan gelar perkara untuk pendalaman lebih lanjut.
Adapun, rehabilitasi pasar tradisional tersebut bernilai Rp 7,5 miliar dari APBD Jember tahun 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.