Salin Artikel

Polisi Geledah Kantor UKPBJ Pemkab Jember Terkait Dugaan Korupsi Pasar Balung Kulon, Ditaksir Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar

Sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi pasar Balung Kulon tahun 2019 turut disita.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.

“Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen-dokumen terkait penawaran lelang milik PT pemenang lelang,” kata dia pada Kompas.com di Mapolres Jember Jumat (28/5/2021).

Menurut dia, setelah melakukan pendalaman, pihaknya menemukan bahwa pemenang lelang, yakni PT Anugerah Mitra Kinasih dalam mengajukan persyaratan diduga memalsukan dokumen.

Selain itu, penyidik yang turun ke lapangan menemukan beberapa titik pengerjaan diduga fiktif.

Satreskrim juga bekerjasama dengan Universitas Jember dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangungan (BPKP) Jawa Timur.

Laporan hasil temuan BPKP Jatim, kerugian negara karena dugaan korupsi itu ditaksir mencapai Rp 1,8 Miliar.


Polisi terus memperkuat alat bukti guna penetapan tersangka. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 35 orang saksi dan mendengarkan keterangan dari empat orang ahli.

“Saksi dari berbagai unsur, ada dari Pemkab, dari pelaksana dan lainnya,” jelas dia.

Dia menegaskan pihaknya masih melakukan gelar perkara untuk pendalaman lebih lanjut.

Adapun, rehabilitasi pasar tradisional tersebut bernilai Rp 7,5 miliar dari APBD Jember tahun 2019.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/28/170630878/polisi-geledah-kantor-ukpbj-pemkab-jember-terkait-dugaan-korupsi-pasar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke