KOMPAS.com - Kasus oknum TNI menampar seorang petugas SPBU Waipare, Maumere, Sikka, NTT, akhirnya berujung damai.
Antara pelaku dan korban telah bersepakat untuk berdamai.
Keduanya telah menandatangani surat pernyataan damai, pada Selasa (25/5/2021) malam, di ruang Kantor Ramil 1603-04/Kewapante.
Namun, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1603 Sikka Letnan Kolonel Inf M Zulnaendra Utama menuturkan, meski kasus itu sudah berujung damai, anggotanya tetap harus bertanggung jawab.
Baca juga: Dandim Sebut Oknum Anggota TNI yang Tampar Petugas SPBU Diproses Hukum
Dia menyebut, oknum anggotanya itu akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di TNI Angkatan Darat.
"Sesuai aturan yang berlaku, misalnya, pasalnya tindak pidana, di undang-undang hukum militer seperti apa, ya, dia harus menjalani hukuman itu," kata Zulnaendra kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (27/5/2021) siang.
Kasus penamparan oleh oknum TNI terhadap petugas SPBU Waipare telah menjadi sorotan warganet.
Video kejadian tersebut pun viral di media sosial seperti Facebook.
Kejadian berawal saat antrean di SPBU Waipare, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, sedang panjang, pada Selasa (26/5/2021) siang.