Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarmasin

Kompas.com - 27/05/2021, 15:14 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) Ananda-Mushaffa Zakir dalam sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarmasin.

Sebelumnya, paslon Ananda-Mushaffa menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarmasin karena dinilai banyak terjadi pelanggaran.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan keputusan KPU Kota Banjarmasin nomor 47/PL/02/6-kPT/647/KPU-Kot/V/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pasca putusan MK adalah sah," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin pada, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Hasil PSU Pilkada Banjarmasin Kembali Digugat ke MK, Penetapan Calon Terpilih Ditunda

Selain menolak gugatan Ananda-Mushaffa, MK juga memerintahkan KPU Banjarmasin untuk segera mengesahkan Ibnu Sina-Ariffin Noor sebagai paslon terpilih Pilkada Kota Banjarmasin.

"Memerintahkan termohon yaitu KPU Banjarmasin untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin tahun 2020," lanjutnya.

Hakim MK lainnya, Aswanto dalam pertimbangan putusannya menyatakan, setelah mempelajari materi gugatan, tidak menemukan adanya kecurangan seperti yang dilampirkan.

Untuk itu, MK memutuskan KPU Banjarmasin sebagai tergugat sudah bekerja sesuai prosedur.

"MK tidak memperoleh keyakinan pihal terkait telah berupaya secara terstruktur, masif dan sistematis untuk memengaruhi para pemilih di tiga kelurahan," tambah Aswanto.

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, PPKM Mikro di Banjarmasin Diperpanjang hingga 31 Mei 2021

Sekedar diketahui, paslon Ananda-Mushaffa dua kali menggugat KPU Kota Banjarmasin di MK.

Pada Pilkada serentak 2020, Ananda-Mushaffa dinyatakan kalah kemudian mengajukan gugatan ke MK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com