"Motif pelaku ingin mengambil sepeda motor korban," ungkap Nurhadi.
Setelah itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang ternyata masih berusia 14 tahun.
Remaja putus sekolah itu ditangkap pada Senin (24/5/), sekitar pukul Rp 21.00 WIB.
"Pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal ini berusia 14 tahun dan tidak bersekolah," kata Nurhadi melalui pesan WhatsApps kepada Kompas.com, Rabu (26/5/2021).
Lalu, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti antara lain satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan sebilah pisau.
"Pelaku saat ini sudah ditahan. Mengingat usianya yang masih berumur 14 tahun, maka kasusnya diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tutup Nurhadi.
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.