Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gantikan Ayah Antar Penumpang Ojek, Pelajar SMA Tewas Ditusuk 16 Kali

Kompas.com - 26/05/2021, 15:18 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) berinisial JS (17), warga Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, tewas dibunuh saat mengantar penumpang ojek.

Dari hasil visum, korban tewas dengan 16 luka tusukan, antara lain di bagian kepala hingga perut.

"Dalam perjalanan, pelaku minta berhenti dengan alasan memetik rokok. Saat itu lah, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menikam kepala korban," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, Senin (24/5/2021).

Baca juga: 19 Penambang Emas Ilegal Ditangkap, Polisi Diadang Ribuan Warga, 2 Provokator Diamankan

Menggantikan ayah

JS, menurut Nurhadi, kasus itu berawal saat pelaku mendatangi rumah ayah korban yang bekerja sebagai tukang ojek, pada Kamis (20/5/2021), di Gang Kanopan Balam Km 8 Jalan Pelajar, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil.

Saat itu, pelaku meminta diantar ke Kampung Suka Makmur. Namun, korban meminta biar dia yang mengantarkan pelaku.

Setelah itu, dalam perjalanan, pelaku melakukan aksi kejinya hanya untuk merampas sepeda motor korban.

Baca juga: Ngojek, Pelajar SMA Tewas Dibegal Anak Usia 14 Tahun yang Jadi Penumpangnya

 

"Motif pelaku ingin mengambil sepeda motor korban," ungkap Nurhadi.

Pelaku remaja putus sekolah

Ilustrasi penangkapan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi penangkapan.

Setelah itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang ternyata masih berusia 14 tahun.

Remaja putus sekolah itu ditangkap pada Senin (24/5/), sekitar pukul Rp 21.00 WIB.

"Pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal ini berusia 14 tahun dan tidak bersekolah," kata Nurhadi melalui pesan WhatsApps kepada Kompas.com, Rabu (26/5/2021).

Lalu, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti antara lain satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan sebilah pisau.

"Pelaku saat ini sudah ditahan. Mengingat usianya yang masih berumur 14 tahun, maka kasusnya diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tutup Nurhadi.

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com