Pelaku menggunakan pisau yang sama untuk membunuh kedua korban.
Terkait kejadian itu, Aldinan berpesan kepada kaum muda terutama remaja putri, agar selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Boleh bermedia sosial, tapi harus dengan pemahaman yang utuh. Jangan tergiur dengan iming-iming. gunakan media sosial dengan baik dan benar," kata dia.
Pelaku dijerat Pasal 340, Pasal 338 KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
"Perlindungan anak hukumannya maksimal, ini kan korbannya anak di bawah umur. Kita akan berikan hukuman setimpal. Harapan kita hukuman mati sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain. Kasus begini harus tegas, tidak boleh ada ampun," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.