Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Pembunuh dan Pemerkosa 2 Gadis Ternyata Juga Perkosa 3 Wanita Lain Kurun Waktu 5 Bulan

Kompas.com - 26/05/2021, 13:28 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Yustinus Tanaem alias Tinus (42), sopir truk asal Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap karena membunuh dan memerkosa dua gadis asal Kupang.

Dua korban berinisial MB (18) siswi kelas II SMA dan YAW (19).

Baca juga: Kronologi Lengkap Sopir Truk Bunuh dan Perkosa Siswi SMA di Kupang

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ternyata dalam kurun waktu lima bulan di tahun 2021 ini, Tinus juga mengaku memerkosa tiga gadis lainnya.

Baca juga: Viral, Video Sopir Truk Bunuh Atasannya karena Tak Terima Dimarahi, Ini Penjelasan Polisi

"Sesuai pengakuan tersangka (Tinus), ia juga pernah memerkosa tiga gadis lainnya. Namun, tidak dibunuh karena tidak melawan. Hanya dua korban yang dibunuh karena melawan saat Tinus memerkosa mereka," ungkap Aldinan kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/5/2021).

Tinus juga pernah masuk Lapas Kupang dan menjalani hukuman empat tahun penjara karena kasus pemerkosaan.

Namun, berkas kasus itu masih diperiksa oleh polisi, untuk mengetahui korban, tempat dan waktu kejadian yang berujung vonis empat tahun penjara.

Berkenalan

Aldinan mengatakan, pelaku berkenalan dengan MB dan YAW lewat media sosial Facebook.

Tinus juga membunuh dan memerkosa dua perempuan itu dengan modus yang sama.

Modus yang digunakan pelaku yakni berkenalan dengan para korban lewat Facebook, kemudian merayu dan mengajak bertemu.

Saat bertemu itulah, pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan badan.

Karena korban menolak, pelaku kemudian mengambil pisau dan membunuh korban. Setelah itu pelaku lalu menyetubuhi korban.

Penangkapan

Yustinus ditangkap setelah ketahuan membunuh YAW di hutan wilayah Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Jumat (14/5/2021).

Setelah melakukan pemeriksaan, Yustinus juga mengaku membunuh remaja putri berinisial MB yang jenazahnya ditemukan di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kamis (25/2/2021).

Pelaku menggunakan pisau yang sama untuk membunuh kedua korban.

Terkait kejadian itu, Aldinan berpesan kepada kaum muda terutama remaja putri, agar selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

"Boleh bermedia sosial, tapi harus dengan pemahaman yang utuh. Jangan tergiur dengan iming-iming. gunakan media sosial dengan baik dan benar," kata dia.

Pelaku dijerat Pasal 340, Pasal 338 KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

"Perlindungan anak hukumannya maksimal, ini kan korbannya anak di bawah umur. Kita akan berikan hukuman setimpal. Harapan kita hukuman mati sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain. Kasus begini harus tegas, tidak boleh ada ampun," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com