Ditetapkan tersangka, terancam 4 tahun penjara
Mia kini ditahan di Mapolres Mojokerto dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Adapun suaminya, dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus yang menjerat istrinya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan," ujar dia.
Andaru menambahkan, seiring dengan terungkapnya kasus penipuan berkedok arisan lebaran, polisi membuka posko pengaduan.
Posko tersebut berfungsi untuk menerima laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban dari arisan Lebaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.