MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, menangkap Tarmiati alias Mia, seorang bos arisan yang menilap uang ratusan ibu-ibu anggota arisan.
Penangkapan terhadap Mia berawal dari laporan yang diterima polisi.
Para peserta arisan melapor setelah merasa mereka menjadi korban penipuan berkedok arisan Lebaran.
Jumlah korban diperkirakan lebih dari 200 orang. Adapun nilai kerugian korban, ditaksir sekitar Rp 1 miliar.
Baca juga: Kabur Usai Tipu Ratusan Emak-emak Total Rp 1 M, Bandar Arisan Lebaran Dibekuk Polisi
Uang dipakai bangun rumah
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan, ibu dua anak berusia 42 tahun itu ditangkap di daerah Sragen, Jawa Tengah, Sabtu (22/5/2021).
Mia ditangkap polisi ditengah pelariannya bersama suami dan 2 anaknya, setelah tidak bisa membagikan uang arisan peserta sesuai jadwal yang disepakati.
Andaru menjelaskan, Mia kemudian diduga kabur dari rumah sejak 6 April 2021 karena tidak mampu mengembalikan uang milik peserta arisan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mia menggunakan uang yang terkumpul dari peserta arisan untuk membangun rumah.
Tersangka yang kini ditahan di Mapolres Mojokerto itu diketahui memiliki rumah megah, di Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Selain untuk membangun rumah, ungkap Andaru, Mia juga menggunakan uang arisan untuk membeli kendaraan.
"Hasil pemeriksaan, uangnya untuk beli mobil dan membangun rumah," kata Andaru, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Tilap Arisan Lebaran Senilai Rp 1 Miliar, Mia Ajak Suami dan Anaknya Kabur, 200 Orang Jadi Korban
Ditetapkan tersangka, terancam 4 tahun penjara
Mia kini ditahan di Mapolres Mojokerto dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Adapun suaminya, dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus yang menjerat istrinya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan," ujar dia.
Andaru menambahkan, seiring dengan terungkapnya kasus penipuan berkedok arisan lebaran, polisi membuka posko pengaduan.
Posko tersebut berfungsi untuk menerima laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban dari arisan Lebaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.