Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Mia, Bandar Arisan yang Tilap Rp 1 Miliar, Gunakan Uang untuk Bangun Rumah Megah

Kompas.com - 23/05/2021, 20:13 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, menangkap Tarmiati alias Mia, seorang bos arisan yang menilap uang ratusan ibu-ibu anggota arisan.

Penangkapan terhadap Mia berawal dari laporan yang diterima polisi.

Para peserta arisan melapor setelah merasa mereka menjadi korban penipuan berkedok arisan Lebaran.

Jumlah korban diperkirakan lebih dari 200 orang. Adapun nilai kerugian korban, ditaksir sekitar Rp 1 miliar.

Baca juga: Kabur Usai Tipu Ratusan Emak-emak Total Rp 1 M, Bandar Arisan Lebaran Dibekuk Polisi

Uang dipakai bangun rumah

Ilustrasi rupiahShutterstock/Melimey Ilustrasi rupiah

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan, ibu dua anak berusia 42 tahun itu ditangkap di daerah Sragen, Jawa Tengah, Sabtu (22/5/2021).

Mia ditangkap polisi ditengah pelariannya bersama suami dan 2 anaknya, setelah tidak bisa membagikan uang arisan peserta sesuai jadwal yang disepakati.

Andaru menjelaskan, Mia kemudian diduga kabur dari rumah sejak 6 April 2021 karena tidak mampu mengembalikan uang milik peserta arisan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mia menggunakan uang yang terkumpul dari peserta arisan untuk membangun rumah.

Tersangka yang kini ditahan di Mapolres Mojokerto itu diketahui memiliki rumah megah, di Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Selain untuk membangun rumah, ungkap Andaru, Mia juga menggunakan uang arisan untuk membeli kendaraan.

"Hasil pemeriksaan, uangnya untuk beli mobil dan membangun rumah," kata Andaru, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/5/2021).

Baca juga: Tilap Arisan Lebaran Senilai Rp 1 Miliar, Mia Ajak Suami dan Anaknya Kabur, 200 Orang Jadi Korban

Ditetapkan tersangka, terancam 4 tahun penjara

Mia kini ditahan di Mapolres Mojokerto dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Adapun suaminya, dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus yang menjerat istrinya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan," ujar dia.

Andaru menambahkan, seiring dengan terungkapnya kasus penipuan berkedok arisan lebaran, polisi membuka posko pengaduan.

Posko tersebut berfungsi untuk menerima laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban dari arisan Lebaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com