Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKW Wilfrida Soik Divonis Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia, Pemprov Fasilitasi Pemulangan ke NTT

Kompas.com - 21/05/2021, 08:16 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), siap memfasilitasi pemulangan tenaga kerja wanita (TKW) Wilfrida Soik dari Malaysia ke kampung halamannya di Kabupaten Belu, NTT.

Wilfrida akan dipulangkan setelah divonis bebas dari hukuman mati.

Hal itu, disampaikan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, saat menerima kedatangan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI di Ruang Kerja Wagub, Kamis (20/5/2021) kemarin.

Pertemuan tersebut dalam rangka menandatangani berita acara serah terima WNI/PMI yang terbebas dari hukuman mati Wilfrida Soik untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintahan Provinsi NTT.

Baca juga: Ada Kaki di Atas Kepala Saya, Ditarik Diam Saja, Saya Kira Sudah Meninggal

Pantau kondisi

Josef menegaskan, pemerintah Provinsi NTT akan terus memerhatikan dan memantau kondisi Wilfida Soik hingga setelah dipulangkan.

"Saya selaku Pemerintah Provinsi dan mewakili masyarakat NTT berterima kasih kepada Kemeterian Luar Negeri yang telah melakukan segala upaya dan kerja keras membebaskan saudara kita Walfida Soik, " jelas Josef.

Upaya diplomasi terhadap Wilfrida Soik dilakukan melalui diplomasi perlindungan antar pemerintah.

Upaya bantuan hukum untuk Wilfrida Soik selama masa persidangan dan bantuan advokasi melalui pemantauan yang dilakukan oleh KPP-PA serta Migrant Care sebagai NGO, melalui perjalanan panjang terhitung sejak Desember 2010 sampai dengan 2015.

"Kita nantinya akan memfasilitasi pemulangan dari Kupang sampai di kampung halamannya serta untuk membantu pemulihan Wilfrida Soik selama di kampung halamannya, melalui Dinas Koperasi Nakertrans Provinsi NTT dan PP2MI, selanjutnya ke depannya kita berharap banyak saudara-saudara kita juga bisa terbebas dari hukaman mati dan mendapat kebebasan yang sama yang diperoleh saudara Wilfrida Soik," jelas Josef.

Baca juga: Wakil Gubernur Papua Meninggal Dunia di RS Abdi Waluyo Menteng, Ini Kata Sekda

ilustrasi sidang gugatan.Reuters/Chip East ilustrasi sidang gugatan.
Bebas dari vonis hukuman mati

Sementera itu, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu Andy Rachmianto juga berterima kasih atas semua dukungan doa semua masyarakat NTT dalam upaya pembebasan atas hukuman mati Wilfrida Soik di Pengadilan Malaysia.

“Terima kasih Bapak Wagub NTT di waktu yang lalu telah berkunjung di Malaysia untuk melihat saudara kita Wilfrida Soik. Tentunya kebebasan ini tidak terlepas dari doa masyarakat NTT dan keluarga” ujar Andy.

Upaya diplomasi Indonesia dalam kasus Wilfrida Soik kata dia, secara tidak langsung juga dijalankan melalui multi-track diplomacy yang dilaksanakan melalui sembilan jalur.

Andy memerinci, sembilan jalur dari multi-track diplomacy yang secara tidak langsung menjadi pendukung bebasnya Wilfrida Soik antara lain adalah Pemerintah, Migrant CAREwarga negara.

Kemudian, edukasi yang dilakukan melalui sosialisasi, aktivis, agama melalui beberapa kegiatan pendukung bebasnya Wilfrida, penggalangan dana, komunikasi yang berupa adanya opini publik dan jumpa pers media.

Baca juga: Leonard Kisahkan 20 Jam Berada dalam Kondisi Antara Hidup dan Mati, Diselamatkan Aipda Joel dan Kini Ingin Jadi Polisi

Pada sidang putusan akhir pada 25 Agustus 2015, Wilfrida Soik dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman mati.

Andy menyebut, keberhasilan ini merupakan kontribusi dari Indonesia melalui pemerintah dan berbagai macam pihak non-pemerintah yang berkaitan dengan pembebasan Wilfrida Soik.

Pembebasan Wilfrida Soik berdasarkan kepada keputusan hukum dari Pengadilan Tinggi yang tidak bisa diganggu gugat.

Baca juga: Curhat Guru TK yang Terjerat Pinjol: Saya Ingin Kembali Mengajar meski Gaji Kecil

Tuduhan pembunuhan, dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman mati

Sebelumnya, Wilfrida Soik, warga Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman mati berdasarkan putusan Mahkamah Rayuan Putrajaya.

Putusan ini memperkuat keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang menyatakan Wilfrida tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya karena dianggap mengalami gangguan kejiwaan.

Wilfrida Soik telah tiga tahun ditahan di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Ia juga sudah menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru.

Wilfrida ditangkap Polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, dengan tuduhan membunuh Yeap Seok Pen.

Dia diancam pengenaan hukuman mati untuk dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com