Salin Artikel

TKW Wilfrida Soik Divonis Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia, Pemprov Fasilitasi Pemulangan ke NTT

Wilfrida akan dipulangkan setelah divonis bebas dari hukuman mati.

Hal itu, disampaikan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, saat menerima kedatangan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI di Ruang Kerja Wagub, Kamis (20/5/2021) kemarin.

Pertemuan tersebut dalam rangka menandatangani berita acara serah terima WNI/PMI yang terbebas dari hukuman mati Wilfrida Soik untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintahan Provinsi NTT.

Pantau kondisi

Josef menegaskan, pemerintah Provinsi NTT akan terus memerhatikan dan memantau kondisi Wilfida Soik hingga setelah dipulangkan.

"Saya selaku Pemerintah Provinsi dan mewakili masyarakat NTT berterima kasih kepada Kemeterian Luar Negeri yang telah melakukan segala upaya dan kerja keras membebaskan saudara kita Walfida Soik, " jelas Josef.

Upaya diplomasi terhadap Wilfrida Soik dilakukan melalui diplomasi perlindungan antar pemerintah.

Upaya bantuan hukum untuk Wilfrida Soik selama masa persidangan dan bantuan advokasi melalui pemantauan yang dilakukan oleh KPP-PA serta Migrant Care sebagai NGO, melalui perjalanan panjang terhitung sejak Desember 2010 sampai dengan 2015.

"Kita nantinya akan memfasilitasi pemulangan dari Kupang sampai di kampung halamannya serta untuk membantu pemulihan Wilfrida Soik selama di kampung halamannya, melalui Dinas Koperasi Nakertrans Provinsi NTT dan PP2MI, selanjutnya ke depannya kita berharap banyak saudara-saudara kita juga bisa terbebas dari hukaman mati dan mendapat kebebasan yang sama yang diperoleh saudara Wilfrida Soik," jelas Josef.

Sementera itu, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu Andy Rachmianto juga berterima kasih atas semua dukungan doa semua masyarakat NTT dalam upaya pembebasan atas hukuman mati Wilfrida Soik di Pengadilan Malaysia.

“Terima kasih Bapak Wagub NTT di waktu yang lalu telah berkunjung di Malaysia untuk melihat saudara kita Wilfrida Soik. Tentunya kebebasan ini tidak terlepas dari doa masyarakat NTT dan keluarga” ujar Andy.

Upaya diplomasi Indonesia dalam kasus Wilfrida Soik kata dia, secara tidak langsung juga dijalankan melalui multi-track diplomacy yang dilaksanakan melalui sembilan jalur.

Andy memerinci, sembilan jalur dari multi-track diplomacy yang secara tidak langsung menjadi pendukung bebasnya Wilfrida Soik antara lain adalah Pemerintah, Migrant CARE, warga negara.

Kemudian, edukasi yang dilakukan melalui sosialisasi, aktivis, agama melalui beberapa kegiatan pendukung bebasnya Wilfrida, penggalangan dana, komunikasi yang berupa adanya opini publik dan jumpa pers media.

Pada sidang putusan akhir pada 25 Agustus 2015, Wilfrida Soik dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman mati.

Andy menyebut, keberhasilan ini merupakan kontribusi dari Indonesia melalui pemerintah dan berbagai macam pihak non-pemerintah yang berkaitan dengan pembebasan Wilfrida Soik.

Pembebasan Wilfrida Soik berdasarkan kepada keputusan hukum dari Pengadilan Tinggi yang tidak bisa diganggu gugat.

Tuduhan pembunuhan, dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman mati

Sebelumnya, Wilfrida Soik, warga Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman mati berdasarkan putusan Mahkamah Rayuan Putrajaya.

Putusan ini memperkuat keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang menyatakan Wilfrida tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya karena dianggap mengalami gangguan kejiwaan.

Wilfrida Soik telah tiga tahun ditahan di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Ia juga sudah menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru.

Wilfrida ditangkap Polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, dengan tuduhan membunuh Yeap Seok Pen.

Dia diancam pengenaan hukuman mati untuk dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/21/081602578/tkw-wilfrida-soik-divonis-bebas-dari-hukuman-mati-di-malaysia-pemprov

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke