"Berdasarkan hasil visum, terdapat 27 luka sayatan pada tubuh korban, termasuk pada bagian perutnya," kata dia.
Korban saat itu tengah hamil 2 bulan. Korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSSA Kota Malang.
"Sementara korban sempat kritis dan dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Namun, karena kehabisan darah, ia pun dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (19/5/2021) lalu," ujar dia.
Polisi menjerat tersangka dengan 3 pasal.
Baca juga: Tangis Haru Mewarnai Pemakaman Praka Alif Angkotasan, yang Gugur Dikeroyok OTK di Papua
Pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Lalu juncto Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 365 KUHP Ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, ancamannya 15 tahun penjara.
"Kami kenakan pasal berlapis kepada tersangka," ujar Hendri.
-------------------
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul, "Maling Motor Sadis Tusuk Korban yang Tengah Hamil 27 Kali di Pakis Malang Terancam Pasal Berlapis" (SURYAMALANG.COM/MOHAMMAD ERWIN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.