Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sadis, Wanita Hamil Ditusuk Berkali-kali oleh Maling Motor, Korban Tewas

Kompas.com - 20/05/2021, 19:17 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RM pelaku pencurian motor di Pakis, Malang, Jawa Timur, nekat menikam korbannya pemilik kendaraan lantaran takut aksinya ketahuan.

Korban penikaman adalah M (25), wanita yang sedang hamil dua bulan.

Aksi pencurian itu dilakukan RM pada tanggal 13 Mei silam atau pada hari raya Idul Fitri.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai tukang cukur rambut ini terbesit niat mencuri seusai melihat penghuni rumah korban tampak sedang kosong.

Baca juga: Detik-detik 12 Personel TNI Diserang Malam Hari di Jalur Lintas KKB, 4 Prajurit Tertembak

"Tersangka melihat ayah dan suami korban keluar rumah untuk melaksanakan Salat Ied. Dari situ muncul keinginan tersangka untuk mencuri rumah korban," kata Hendri saat gelar rilis di Polres Malang, seperti dilansir dari Suryamalang.com, Kamis (20/5/2021).

Di rumah korban, dua sepeda motor terparkir yakni Honda Beat dan Honda CBR.

"Tersangka memilih mengambil sepeda motor Beat karena kuncinya menempel," beber dia.

Karena takut ketahuan, pelaku melukai korban dengan aksi kekerasannya.

Tersangka menusuk tubuh korban hingga beberapa kali.

Tak hanya itu, tersangka juga mengambil pisau di dapur korban, lalu kembali melukai korban.

 

"Berdasarkan hasil visum, terdapat 27 luka sayatan pada tubuh korban, termasuk pada bagian perutnya," kata dia.

Korban saat itu tengah hamil 2 bulan. Korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSSA Kota Malang.

"Sementara korban sempat kritis dan dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Namun, karena kehabisan darah, ia pun dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (19/5/2021) lalu," ujar dia.

Polisi menjerat tersangka dengan 3 pasal.

Baca juga: Tangis Haru Mewarnai Pemakaman Praka Alif Angkotasan, yang Gugur Dikeroyok OTK di Papua

Pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Lalu juncto Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 365 KUHP Ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, ancamannya 15 tahun penjara.

"Kami kenakan pasal berlapis kepada tersangka," ujar Hendri.

-------------------

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul, "Maling Motor Sadis Tusuk Korban yang Tengah Hamil 27 Kali di Pakis Malang Terancam Pasal Berlapis" (SURYAMALANG.COM/MOHAMMAD ERWIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com