AMBON,KOMPAS.com- Hermanto Hermanus Groda, terdakwa penyebar foto dan video bugil sejumlah wanita dituntut oleh jaksa penuntut umum selama empat tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/5/2021).
Pria asal Adonara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini oleh jaksa penuntut umum dinilai bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) undang undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama empat tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Rozali Afifudin.
Sebar foto bugil lima wanita, dinilai bersalah
Dalam sidang tersebut, Rozali mengatakan, terdakwa terbukti bersalah karena telah menyebar foto dan video bugil lima wanita dengan maksud tertentu setelah terdakwa berhasil menguasai akun Facebook milik korban.
Adapun kelima korban semuanya adalah warga Kota Ambon.
Awalnya foto dan video itu dikirim ke para korban. Saat itu terdakwa mengancam para korbannya untuk mengirim sejumlah uang yang diminta.
Namun karena tidak ditanggapi, terdakwa kemudian menyebar foto dan video itu kepada keluarga dan kerabat para korban melalui Facebook.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar kesusilaan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yang melawan hukum,” kata Rozali.
Baca juga: Pakai Bahasa Inggris Saat Berdebat dengan Polisi, Ibu-ibu Pedagang Ini Ternyata Belajar dari Turis
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.