23 kasus ronda sahur dan takbir keliling
Selama masa Operasi Ketupat 2021, pihak Polres Blitar juga menindak puluhan pelaku ronda sahur dan takbir keliling dengan menggunakan sound system.
Leo mengatakan, ronda sahur menggunakan sound system dan takbir keliling dilarang berdasarkan surat edaran Bupati Blitar sebagai upaya menahan laju penyebaran Covid-19.
Selain itu, ujarnya, polisi melakukan tindakan terhadap para pelaku karena melanggar pasal-pasal ketertiban umum.
Menurutnya, pihaknya menindak 23 kasus ronda dengan sound system dan takbir keliling di berbagai lokasi yang berbeda dan menyita puluhan sound system, miniatur truk, dan tiga mobil barang yang digunakan untuk mengangkut peralatan sound system.
Dari 23 kasus tersebut, ujarnya, 5 di antaranya dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana ringan dan sisanya diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mengulang perbuatan yang sama.
Puluhan peralatan sound system yang diamankan, ujar Leo, akan dikembalikan ke pemiliknya setelah masa operasi berakhir.
"Untuk 5 kasus yang kami jerat dengan pasal tipiring, akan disidangkan kasusnya Jumat ini. Nanti kita lihat saja, berapa denda yang dijatuhkan majelis hakim," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.