Salin Artikel

Di Blitar Raya, Polisi Sita 1.280 Petasan, 4,25 Kg Bubuk Peledak, dan Puluhan "Sound System" Takbir Keliling

Selain itu, polisi juga menyita puluhan sound system yang digunakan dalam ronda sahur dan takbir keliling.

Sementara, petasan yang disita polisi baik di wilayah hukum Polres Blitar maupun Polres Blitar Kota mayoritas diamankan pada Kamis dini hari (13/5/2021) saat para pelaku sedang menyiapkan petasan untuk dinyalakan setelah shalat Id.

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pihaknya mengintensifkan razia petasan bersamaan dengan operasi pengamanan malam takbir pada Rabu malam hingga Kamis dini hari.

"Karena ini tradisi masyarakat menyalakan petasan menjelang dan terutama, pasca-shalat Id. Kita lakukan razia karena melanggar hukum, membahayakan keselamatan masyarakat, dan mengganggu kenyamanan," ujar Leo pada konferensi pers hasil Operasi Ketupat 2021 di wilayah hukum Polres Blitar, Rabu (19/5/2021).

Leo mengatakan, di wilayah hukum Polres Blitar pihaknya berhasil menggagalkan belasan kasus dimana terdapat warga yang hendak menyalakan petasan setelah shalat Id dan menyita 599 petasan, 117 selongsong petasan, dan 250 gram bubuk peledak petasan.

"Dari razia petasan, kami mengamankan puluhan orang dari belasan lokasi yang berbeda-beda. Namun, hanya dua dari mereka yang kami proses secara hukum dengan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan bahan peledak," ujarnya.

Puluhan pelaku yang lain, ujarnya, hanya dilakukan pembinaan.

Sementara itu, di wilayah hukum Polres Blitar Kota polisi menyita 681 petasan, 4 kilogram bubuk peledak petasan dengan 32 pelaku selama periode Operasi Ketupat.

Dua pelaku, yaitu seorang peracik dan seorang penjual bubuk peledak petasan harus menjalani proses hukum dengan jeratan UU Darurat No. 12 Pasal 1, Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sisanya kami lakukan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan yang sama," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan pada konferensi pers hasil Operasi Ketupat 2021 di wilayah hukum Polres Blitar Kota, Rabu (19/5/2021).

Selama masa Operasi Ketupat 2021, pihak Polres Blitar juga menindak puluhan pelaku ronda sahur dan takbir keliling dengan menggunakan sound system.

Leo mengatakan, ronda sahur menggunakan sound system dan takbir keliling dilarang berdasarkan surat edaran Bupati Blitar sebagai upaya menahan laju penyebaran Covid-19.

Selain itu, ujarnya, polisi melakukan tindakan terhadap para pelaku karena melanggar pasal-pasal ketertiban umum.

Menurutnya, pihaknya menindak 23 kasus ronda dengan sound system dan takbir keliling di berbagai lokasi yang berbeda dan menyita puluhan sound system, miniatur truk, dan tiga mobil barang yang digunakan untuk mengangkut peralatan sound system.

Dari 23 kasus tersebut, ujarnya, 5 di antaranya dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana ringan dan sisanya diminta menandatangani pernyataan untuk tidak mengulang perbuatan yang sama.

Puluhan peralatan sound system yang diamankan, ujar Leo, akan dikembalikan  ke pemiliknya setelah masa operasi berakhir.

"Untuk 5 kasus yang kami jerat dengan pasal tipiring, akan disidangkan kasusnya Jumat ini. Nanti kita lihat saja, berapa denda yang dijatuhkan majelis hakim," ujarnya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/153202078/di-blitar-raya-polisi-sita-1280-petasan-425-kg-bubuk-peledak-dan-puluhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke