WAINGAPU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan lima pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2019.
Kelima tersangka itu berinisial MM, AR, YR, HP, dan YW. Mereka merupakan PNS aktif yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur periode 2019.
Baca juga: Rumahnya Terjual Rp 600 Juta, Trianto Akan Sumbang Rp 275 Juta untuk Warga Palestina
Para tersangka diduga menyelewengkan anggaran pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur.
"Diketahui terdapat pembayaran gaji kepada ASN yang sudah tidak berhak karena pensiun, meninggal dunia, mutasi eksternal, dan sebab lainnya (pemberhentian tidak hormat, cuti di luar tanggungan negara) sebesar Rp 919.968.800," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Okto Rikardo, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/5/2020) siang.
Selain itu, terdapat kekurangan pembayaran gaji nonguru dan guru TK, SD, dan SMP di Sumba Timur, pada 2019 senilai Rp 6.386.152.100.
Okto menyebutkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7.306.120.900. Saat ini, kelima tersangka telah ditahan pihak Kejari Sumba Timur.
Baca juga: Kronologi 12 Personel TNI Diserang OTK di Pegunungan Bintang, Ditembak Saat Perbaiki Mobil Mogok
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sumba Timur, Imam Rusli mengungkapkan, kelima PNS tersebut disangka Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
"Ancaman hukuman Pasal 3 minimal satu tahun penjara dengan catatan harus mengembalikan kerugian keuangan negara. Kalau Pasal 2 ancaman minimalnya empat tahun (penjara). Pasal 2 dan (Pasal) 3 ancaman maksimalnya tidak ada. Tergantung besarnya kerugian," ujar Imam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.