Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Lahan Kuburan, Wakil Bupati OKU Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/05/2021, 17:25 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati nonaktif Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan.

Johan terbukti melakukan korupsi lahan kuburan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,2 miliar.

Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Erma Suharti, Johan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Seluruh Pintu Masuk Sumsel Akan Ditutup, Polisi: Tidak Ada Toleransi

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda pidana Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan selama 6 bulan," ujar hakim Erma saat membacakan amar putusan, Selasa (4/5/2021).

Selain itu, Johan juga diminta untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

Apabila tidak dibayar, seluruh harta bendanya akan disita untuk membayar denda.

Baca juga: Palembang Zona Merah, Seluruh Masjid Dilarang Gelar Shalat Id

Kemudian, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Johan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan perbuatan yang baik sebagai tokoh masyarakat, justru melawan hukum," ujar majelis hakim.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, vonis hakim sesuai dengan tuntutan mereka.

"Jika terdakwa banding akan kita hadapi, sekarang menunggu langkah dari kuasa hukum terdakwa bagaimana," kata Rikhi.

Baca juga: Silakan Pak, Tembak Saya, Saya Hanya Orang Miskin

Sementara itu, kuasa hukum Johan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Johan dihukum 8 tahun penjara, lantaran terlibat korupsi lahan kuburan yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar.

Dalam surat tuntutan jaksa, terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan lahan kuburan seluas 10 hektar di Kabupaten OKU pada 2013 lalu.

Pengadaan lahan itu dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU sebesar Rp 5,7 miliar.

Dari total anggaran tersebut, Johan dinilai menerima uang sebesar Rp 3,2 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com