Lalu, Suwarjana menambahkan, pihaknya tidak bisa terlalu jauh mengintervensi kasus pemecatan itu karena lembaga tempat S mengajar merupakan lembaga swasta.
"Kemudian kalau masalah pemecatan, kalau sudah swasta bukan di ranah kami. Kecuali sebelumnya mereka berkeluh kesah ke kami, kami bisa memanggil yayasan. Tapi karena kami tidak ada laporan dan sebagainya, kami tidak tahu," jelasnya.
(Penulis: Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.