Slamet menjelaskan, teror dari debt collector pinjol sempat membuat S frustrasi dan hendak mencoba bunuh diri.
Dari penelusurannya, 24 aplikasi pinjol ternyata 5 legal dan 19 lainnya ilegal.
"Dari 24 pinjol (pinjaman online) ini, kita coba lihat, ternyata ada lima yang legal dan 19 yang ilegal," katanya.
Penagihan aplikasi ilegal itu, menurut Slamet, yang membuat S tertekan.
"Dari lima yang legal ini katakan lah penagihannya masih standar, tidak terlalu menyakitkan hati atau menakutkan. Tetapi dari 19 pinjol ilegal ini yang menagihnya dengan bahasa-bahasa yang menyakitkan, bahkan sampai ke nyawa," jelasnya.
Baca juga: Guru TK di Malang Terjerat Utang di 24 Aplikasi Pinjol, 19 di Antaranya Ilegal
Terkait kasus pemecatan S, menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, pihaknya belum mendapatkan laporan secara langsung dan detail.
Namun, pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu sebelum mendalami kasus tersebut.
"Sampai detik ini tidak ada yang melapor ke kami, masih kami telusuri itu guru mana. Baik yayasannya ataupun yang bersangkutan belum melapor ke kami. Jadi kami masih telusuri," kata Suwarjana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (18/5/2021).