KOMPAS.com - Kasus seorang guru TK berinisial S di Malang, Jawa Timur, yang terjerat utang pinjaman online ilegal dipecat sebagai guru oleh sekolah.
S pun tak lagi mengajar sejak 5 November 2020. Tindakan pemecatan itu disayangkan oleh kuasa hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan Slamet Yuono.
"Dia sampaikan ke teman gurunya di TK itu supaya kalau ada debt collector menghubungi dibiarkan. Akhirnya pihak sekolah tahu, pihak yayasan tahu dan dipanggil, dipecat. Jadi bukan dia dapat perlindungan dari dia tempat bekerja sebagai guru, tapi dia langsung dipecat," katanya.
Slamet Yuono mengaku, pihaknya menangani kasus ini secara pro bono, atau secara cuma-cuma sebagai pembelajaran bagi penyedia aplikasi pinjaman online ilegal.
Baca juga: Penculikan Anak di Makassar untuk Ditukar 4 Tabung Gas, Awalnya Diiming-imingi Uang Rp 5.000
Sementara itu, menurut Slamet, pihaknya telah mengadukan kasus itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dirinya juga akan menanyakan lagi soal perkembangan kasus itu.
Pasalnya, sejak terlilit utang sebesar Rp 40 juta dari 24 aplikasi pinjol ilegal, kliennya terus mendapat teror dari debt collector.
"Kami kirim surat ke Satgas Waspada Investasi, itu kantornya di OJK pusat sini. Korban buat laporan itu, tembusan ke Ketua OJK dan Kapolri bahwa ini benar adanya. Minggu depan kami akan kirim lagi surat yang kedua ke Satgas. Bagaimana itu tindaklanjutnya terkait surat kami yang pertama," jelasnya.
Baca juga: Kasus Guru TK Nyaris Bunuh Diri Karena Terjerat 24 Pinjol Ilegal, Ini Kata Pemkot Malang
Slamet menjelaskan, teror dari debt collector pinjol sempat membuat S frustrasi dan hendak mencoba bunuh diri.
Dari penelusurannya, 24 aplikasi pinjol ternyata 5 legal dan 19 lainnya ilegal.
"Dari 24 pinjol (pinjaman online) ini, kita coba lihat, ternyata ada lima yang legal dan 19 yang ilegal," katanya.
Penagihan aplikasi ilegal itu, menurut Slamet, yang membuat S tertekan.
"Dari lima yang legal ini katakan lah penagihannya masih standar, tidak terlalu menyakitkan hati atau menakutkan. Tetapi dari 19 pinjol ilegal ini yang menagihnya dengan bahasa-bahasa yang menyakitkan, bahkan sampai ke nyawa," jelasnya.
Baca juga: Guru TK di Malang Terjerat Utang di 24 Aplikasi Pinjol, 19 di Antaranya Ilegal
Terkait kasus pemecatan S, menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, pihaknya belum mendapatkan laporan secara langsung dan detail.
Namun, pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu sebelum mendalami kasus tersebut.
"Sampai detik ini tidak ada yang melapor ke kami, masih kami telusuri itu guru mana. Baik yayasannya ataupun yang bersangkutan belum melapor ke kami. Jadi kami masih telusuri," kata Suwarjana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (18/5/2021).
Lalu, Suwarjana menambahkan, pihaknya tidak bisa terlalu jauh mengintervensi kasus pemecatan itu karena lembaga tempat S mengajar merupakan lembaga swasta.
"Kemudian kalau masalah pemecatan, kalau sudah swasta bukan di ranah kami. Kecuali sebelumnya mereka berkeluh kesah ke kami, kami bisa memanggil yayasan. Tapi karena kami tidak ada laporan dan sebagainya, kami tidak tahu," jelasnya.
(Penulis: Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.