Ia terlilit utang hingga puluhan juta rupiah itu karena kebutuhan untuk membayar kuliah.
"Awal cerita saya pinjam online adalah karena kebutuhan untuk membayar biaya kuliah di salah satu universitas di Kota Malang sebesar Rp 2.500.000 karena memang dari tuntutan lembaga tempat saya mengajar harus punya ijazah S1," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (17/5/2021) malam.
Baca juga: Guru TK di Malang Diteror Debt Collector 24 Pinjol, Utang Rp 40 Juta, Nyaris Bunuh Diri
Polisi menetapkan dua orang orang tersangka dalam insiden perahu terbalik di waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah.
Kedua tersangka tersebut adalah pengemudi perahu motor berinisial GTS (13) dan Kardiyo (52) pemilik warung apung.
"Dari kemarin kita sudah lakukan gelar perkara untuk naik sidik. Kemudian kita sudah sepakat antara penyidik Satreskrim dengan dibantu penyidik dari Direktorat Krimum dan Direktorat Polisi Air Polda Jateng untuk penetapan tersangka ada dua, GTS dan Kardiyo," kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jateng, Selasa (18/5/2021).
Dalam kasus tersebut untuk GTS disangkakan Pasal 359 KUHP, sedangkan Kardiyo disangkakan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 dan juga Pasal 359 KUHP.
"Jadi untuk saudara Kardiyo ada dua ancaman pasal yang disangkakan," ungkap dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Labib Zamani, Andi Hartik, Idham Khalid, Dhias Suwandi, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Pythag Kurniati, Khairina, Dheri Agriesta).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.