KOMPAS.com - Aipda Joel Bolang, anggota Polair Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menyelamatkan siswa Sekolah Dasar (SD) bernama Leonard Lemeheriwa (11).
Bocah tersebut sehari sebelumnya dilaporkan tenggelam dan hilang di Sungai Baleno, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kupang.
Saat ditemukan Aipda Joel, korban diketahui tersangkut di akar pohon dengan kondisi selamat.
Sementara di Yahukimo, Papua, dua prajurit TNI bernama Prada Aryudi dan Praka M Alif Nur gugur setelah dikeroyok sekelompok orang tak dikenal.
Para pelaku yang diduga dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) itu selain membunuh korban juga merampas senjatanya.
Untuk mengusut kasus tersebut, saat ini aparat gabungan telah diterjunkan memburu pelaku.
Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca di Kompas.com.
Berikut ini lima berita populer nusantara selengkapnya.
Seorang bocah Sekolah Dasar (SD) bernama Leonard Lemeheriwa di Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kupang, ditemukan selamat setelah sehari dilaporkan hilang terseret arus sungai di Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kupang.
Korban pertama kali ditemukan oleh Aipda Joel Bolang, anggota Polair Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah melakukan penyelaman sekitar 20 menit, Joel menemukan korban tersangkut akar pohon dengan kondisi selamat.
"Penyelaman pencarian kedua dilaksanakan dengan hasil nihil dikarenakan derasnya arus dan jarak pandang terbatas. Namun pada pukul 10.40 WITA, penyelaman pencarian ketiga dilaksanakan dan hasil korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat," ujar Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Andreas Susi Darto.
Dua prajurit TNI bernama Prada Aryudi dan Praka M Alif Nur gugur dikeroyok orang tak dikenal di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua.
Pelaku yang berjumlah sekitar 20 orang itu membacok korban dengan senjata tajam.
Selain membunuh kedua korban, para pelaku juga merampas senjata api milik prajurit TNI tersebut.
"Iya benar (dua anggota gugur). Kita belum tahu pasti (siapa pelakunya)," ujar Danrem 172/PWY Brigjen Izak Pangemanan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (18/5/2021).
Untuk mengusut kasus tersebut, saat ini petugas gabungan telah diterjunkan di lokasi kejadian. Adapun pelaku diduga kuat kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Baca juga: 2 Prajurit TNI Gugur Dianiaya 20 OTK di Yahukimo
Seorang ibu bernama Senah (70), di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengaku kecewa dengan anaknya.
Pasalnya, hanya gara-gara warisan ia digugat di Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Kekecewaan Senah memuncak saat momentum Lebaran lalu. Pasalnya, momentum itu bukannya dijadikan untuk saling memaafkan tapi justru sebaliknya.
Anaknya yang tinggal dekat dengan rumah Senah diketahui tetap mengacuhkannya.
"Pas Lebaran kemarin dia (Yusriadi) tidak datang ke rumah untuk salaman atau sapa saya," kata Senah saat akan menghadiri mediasi di PN Praya, Senin (18/5/2021).
"Padahal, rumah saya dengan dia (Yusriadi), hanya dua meter, kok, jaraknya," kata Senah dengan nada rendah.
Seorang guru taman kanak-kanak di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial S (40) mengaku stres hingga hendak bunuh diri.
Pasalnya, ia tidak kuat diteror oleh debt collector dari aplikasi pinjaman online (pinjol).
Hal itu terjadi karena terjerat utang di 24 aplikasi pinjol dengan nominal mencapai Rp 40 juta.
Ia terlilit utang hingga puluhan juta rupiah itu karena kebutuhan untuk membayar kuliah.
"Awal cerita saya pinjam online adalah karena kebutuhan untuk membayar biaya kuliah di salah satu universitas di Kota Malang sebesar Rp 2.500.000 karena memang dari tuntutan lembaga tempat saya mengajar harus punya ijazah S1," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (17/5/2021) malam.
Baca juga: Guru TK di Malang Diteror Debt Collector 24 Pinjol, Utang Rp 40 Juta, Nyaris Bunuh Diri
Polisi menetapkan dua orang orang tersangka dalam insiden perahu terbalik di waduk Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah.
Kedua tersangka tersebut adalah pengemudi perahu motor berinisial GTS (13) dan Kardiyo (52) pemilik warung apung.
"Dari kemarin kita sudah lakukan gelar perkara untuk naik sidik. Kemudian kita sudah sepakat antara penyidik Satreskrim dengan dibantu penyidik dari Direktorat Krimum dan Direktorat Polisi Air Polda Jateng untuk penetapan tersangka ada dua, GTS dan Kardiyo," kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jateng, Selasa (18/5/2021).
Dalam kasus tersebut untuk GTS disangkakan Pasal 359 KUHP, sedangkan Kardiyo disangkakan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 dan juga Pasal 359 KUHP.
"Jadi untuk saudara Kardiyo ada dua ancaman pasal yang disangkakan," ungkap dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Labib Zamani, Andi Hartik, Idham Khalid, Dhias Suwandi, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Pythag Kurniati, Khairina, Dheri Agriesta).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.