KOMPAS.com - Seorang guru taman kanak-kanak (TK) di Malang, Jawa Timur, berinisial S, mengalami nasib pilu karena masalah utang di perusahaan pinjaman online (pinjol).
Bermula meminjam uang Rp 2.500.000 di satu pinjol, dia kemudian terjerat utang di 24 perusahaan pinjol dengan total nilai Rp 40 juta.
Kuasa hukum S, Slamet Yuono mengatakan uang tersebut digunakan untuk membiayai kuliahnya di sebuah universitas di Malang.
Sebab di sekolahnya, guru dituntut untuk memiliki ijazah S1 meskipun dirinya sudah 13 tahun mengajar di sekolah itu.
Diduga karena masalah utang tersebut, S dipecat dari pekerjaannya sejak 5 November 2020.
"Dia sampaikan ke teman gurunya di TK itu supaya kalau ada debt collector menghubungi dibiarkan. Akhirnya pihak sekolah tahu, pihak yayasan tahu dan dipanggil, dipecat. Jadi bukan dia dapat perlindungan dari dia tempat bekerja sebagai guru, tapi dia langsung dipecat," katanya melalui sambungan telpon, Senin (17/5/2021) malam.
Namun pihak sekolah masih belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Baca juga: Kasus Guru TK Nyaris Bunuh Diri Karena Terjerat 24 Pinjol Ilegal, Ini Kata Pemkot Malang
Diteror debt collector
S pun masih harus menghadapi teror dari debt collector pinjol yang terus mengganggu kejiwaannya.
Bahkan dia sampai mengalami stres hingga ingin bunuh diri akibat rentetan masalah yang menerpanya.
"Itu (sempat ingin bunuh diri) sekitar Bulan November 2020 sebelum kontak saya," kata Slamet Yuono.
Namun dia mendapat dukungan dari teman dan akhirnya mendapatkan bantuan hukum dari Kantor Hukum 99 dan Rekan secara pro bono alias cuma-cuma.
Kebetulan S juga guru tempat anak Slamet bersekolah.