MAKASSAR, KOMPAS.com - Permohonan rehabilitasi narkoba empat oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dikabulkan oleh tim terpadu setelah melalui asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto yang dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021) membenarkan hasil rekomendasi rehabilitasi para tersangka telah diterima.
"Hasilnya dapat dilakukan rehabilitasi di Rutan atau di Lapas. Kita masih akan mengkaji soal jangka waktu rehabilitasi dan tempatnya. Kami koordinasi dulu ke pihak Lapas atau Rutan serta BNNP Sulsel," katanya.
Yudi mengungkapkan, hasil koordinasi nantinya juga melibatkan beberapa ahli, mulai dari dokter sampai psikolog.
"Bisa jadi di situ (Lapas Narkotika) yang di Bolangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Tapi tergantung nanti hasil koordinasinya, jangan sampai tidak ada tempat," ucapnya.
Yudi menuturkan, jika dalam rekomendasi yang diterima tidak mencantumkan jangka waktu rehabilitasi masing-masing tersangka.
"Kasus hukum masih terus berjalan dan sementara masih pemberkasan. Intinya tetap berjalan sampai pengadilan," tegasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.