Salin Artikel

Permohonan Rehabilitasi 4 Pejabat Pemkot Makassar yang Ditangkap karena Narkoba Dikabulkan

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto yang dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021) membenarkan hasil rekomendasi rehabilitasi para tersangka telah diterima.

"Hasilnya dapat dilakukan rehabilitasi di Rutan atau di Lapas. Kita masih akan mengkaji soal jangka waktu rehabilitasi dan tempatnya. Kami koordinasi dulu ke pihak Lapas atau Rutan serta BNNP Sulsel," katanya.

Yudi mengungkapkan, hasil koordinasi nantinya juga melibatkan beberapa ahli, mulai dari dokter sampai psikolog.

"Bisa jadi di situ (Lapas Narkotika) yang di Bolangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Tapi tergantung nanti hasil koordinasinya, jangan sampai tidak ada tempat," ucapnya.

Yudi menuturkan, jika dalam rekomendasi yang diterima tidak mencantumkan jangka waktu rehabilitasi masing-masing tersangka.

"Kasus hukum masih terus berjalan dan sementara masih pemberkasan. Intinya tetap berjalan sampai pengadilan," tegasnya.


Sebelumnya diberitakan, empat oknum Pejabat Pemkot Makassar terlibat kasus narkoba.

Mereka yakni Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).

Keempatnya ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di dua tempat yang berbeda, Jumat (23/4/2021).

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dua bungkus masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,9 gram.

Keempat tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/18/190416278/permohonan-rehabilitasi-4-pejabat-pemkot-makassar-yang-ditangkap-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke