DENPASAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi perkara kasus IDI Kacung WHO yang menyeret I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
Penolakan itu berlaku untuk dua pemohon yakni Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai pemohon I dan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai pemohon II.
"Putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemohon kasasi II terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx," kata Juru bicara PN Denpasar I Made Pasek saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/5/2021).
Pasek menyampaikan, salinan amar putusan kasasi No.2100 K/Pid/sus/2021 telah diterima hari ini, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Tak Terima Jerinx Dipenjara 10 Bulan, Jaksa Ajukan Kasasi
Dengan ditolaknya kasasi para pemohon itu, maka menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.
PT Denpasar dalam putusan banding memutuskan Jerinx dipidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider sebulan kurungan.
"Sudah disampaikan kepada para pihak jaksa maupun terdakwa," kata dia.
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Tim Penasihat Hukum Jerinx yang dipimpin oleh I Wayan Gendo Suardana mengaku telah mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada hari Selasa, (18/5/2021).
Tujuannya untuk mengambil petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
“Kami Apresiasi dan menghormati Putusan MA yang menolak Kasasi JPU dan menguatkan putusan majelis Hakim banding yang memvonis Jerinx dipidana penjara selama 10 bulan dipotong masa tahanan, walaupun dalam pandangan Kami, sejatinya Jerinx layak untuk divonis bebas,” kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.