Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Kasasi Jaksa Ditolak MA, Jerinx Segera Bebas

Kompas.com - 18/05/2021, 17:59 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi perkara kasus IDI Kacung WHO yang menyeret I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.

Penolakan itu berlaku untuk dua pemohon yakni Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai pemohon I dan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai pemohon II.

"Putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemohon kasasi II terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx," kata Juru bicara PN Denpasar I Made Pasek saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/5/2021).

Pasek menyampaikan, salinan amar putusan kasasi No.2100 K/Pid/sus/2021 telah diterima hari ini, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Tak Terima Jerinx Dipenjara 10 Bulan, Jaksa Ajukan Kasasi

Dengan ditolaknya kasasi para pemohon itu, maka menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.

PT Denpasar dalam putusan banding memutuskan Jerinx dipidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider sebulan kurungan.

"Sudah disampaikan kepada para pihak jaksa maupun terdakwa," kata dia.

Baca juga: Cerita Ibu Senah Digugat Anak Kandungnya, Tak Dikunjungi Saat Lebaran, padahal Jarak Rumah Hanya 2 Meter

Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Tim Penasihat Hukum Jerinx yang dipimpin oleh I Wayan Gendo Suardana mengaku telah mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada hari Selasa, (18/5/2021).

Tujuannya untuk mengambil petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

“Kami Apresiasi dan menghormati Putusan MA yang menolak Kasasi JPU dan menguatkan putusan majelis Hakim banding yang memvonis Jerinx dipidana penjara selama 10 bulan dipotong masa tahanan, walaupun dalam pandangan Kami, sejatinya Jerinx layak untuk divonis bebas,” kata dia.

Atas hasil kasasi tersebut, Gendo bersama tim akan segera memroses administrasi Jerinx agar bisa segera bebas setelah vonis 10 bulan penjara dan dipotong masa tahanan.

“Semoga bulan-bulan ini Jerinx sudah bisa bebas”, tegasnya.

Jerinx sendiri ditahan pada bulan Agustus 2020 lalu.

Jika merujuk putusan 10 bulan penjara, maka ia bisa saja bebas pada Juni 2021. Namun hal itu belum terhitung jika Jerinx mendapatkan remisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com