19 pinjol ilegal
Slamet menjelaskan bahwa kasus bermula karena ketidaktahuan S tentang jasa pinjol.
"Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal. Dia tidak tahu. Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah. Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair," katanya.
Ternyata setelah dicek di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 19 pinjol yang digunakan S adalah ilegal.
"Dari 24 pinjol (pinjaman online) ini, kita coba lihat, ternyata ada lima yang legal dan 19 yang ilegal," katanya.
Menurutnya,19 pinjol ilegal itulah yang sangat mengganggu psikologis dari S karena teror yang tidak manusiawi.
Sementara lima pinjol lainnya yang legal melakukan penagihan secara cukup wajar.
"Dari lima yang legal ini katakan lah penagihannya masih standar, tidak terlalu menyakitkan hati atau menakutkan. Tetapi dari 19 pinjol ilegal ini yang menagihnya dengan bahasa-bahasa yang menyakitkan, bahkan sampai ke nyawa," jelasnya.
Pihaknya kemudian mengirimkan surat ke Satgas Waspada Investasi terkait dengan kasus itu.
"Kami kirim surat ke Satgas Waspada Investasi, itu kantornya di OJK pusat sini. Korban buat laporan itu, tembusan ke Ketua OJK dan Kapolri bahwa ini benar adanya. Minggu depan kami akan kirim lagi surat yang kedua ke Satgas. Bagaimana itu tindaklanjutnya terkait surat kami yang pertama," jelasnya.
(KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.