Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Guru TK Dipecat hingga Hampir Bunuh Diri, Berawal Utang Rp 2,5 Juta di Pinjol hingga Jadi Rp 40 Juta

Kompas.com - 19/05/2021, 05:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Seorang guru taman kanak-kanak (TK) di Malang, Jawa Timur, berinisial S, mengalami nasib pilu karena masalah utang di perusahaan pinjaman online (pinjol).

Bermula meminjam uang Rp 2.500.000 di satu pinjol, dia kemudian terjerat utang di 24 perusahaan pinjol dengan total nilai Rp 40 juta.

Kuasa hukum S, Slamet Yuono mengatakan uang tersebut digunakan untuk membiayai kuliahnya di sebuah universitas di Malang.

Sebab di sekolahnya, guru dituntut untuk memiliki ijazah S1 meskipun dirinya sudah 13 tahun mengajar di sekolah itu.

Diduga karena masalah utang tersebut, S dipecat dari pekerjaannya sejak 5 November 2020.

"Dia sampaikan ke teman gurunya di TK itu supaya kalau ada debt collector menghubungi dibiarkan. Akhirnya pihak sekolah tahu, pihak yayasan tahu dan dipanggil, dipecat. Jadi bukan dia dapat perlindungan dari dia tempat bekerja sebagai guru, tapi dia langsung dipecat," katanya melalui sambungan telpon, Senin (17/5/2021) malam.

Namun pihak sekolah masih belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Baca juga: Kasus Guru TK Nyaris Bunuh Diri Karena Terjerat 24 Pinjol Ilegal, Ini Kata Pemkot Malang

Diteror debt collector

S pun masih harus menghadapi teror dari debt collector pinjol yang terus mengganggu kejiwaannya.

Bahkan dia sampai mengalami stres hingga ingin bunuh diri akibat rentetan masalah yang menerpanya.

"Itu (sempat ingin bunuh diri) sekitar Bulan November 2020 sebelum kontak saya," kata Slamet Yuono.

Namun dia mendapat dukungan dari teman dan akhirnya mendapatkan bantuan hukum dari Kantor Hukum 99 dan Rekan secara pro bono alias cuma-cuma.

Kebetulan S juga guru tempat anak Slamet bersekolah.

Baca juga: Cerita Ibu Senah Digugat Anak Kandungnya, Tak Dikunjungi Saat Lebaran, padahal Jarak Rumah Hanya 2 Meter

 

Ilustrasi: OJK keluarkan aturan untuk cegah pencucian uang di finctech lending alias pinjaman online (pinjol)iStockphoto/danikancil Ilustrasi: OJK keluarkan aturan untuk cegah pencucian uang di finctech lending alias pinjaman online (pinjol)
19 pinjol ilegal

Slamet menjelaskan bahwa kasus bermula karena ketidaktahuan S tentang jasa pinjol.

"Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal. Dia tidak tahu. Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah. Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair," katanya.

Ternyata setelah dicek di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 19 pinjol yang digunakan S adalah ilegal.

"Dari 24 pinjol (pinjaman online) ini, kita coba lihat, ternyata ada lima yang legal dan 19 yang ilegal," katanya.

Menurutnya,19 pinjol ilegal itulah yang sangat mengganggu psikologis dari S karena teror yang tidak manusiawi.

Sementara lima pinjol lainnya yang legal melakukan penagihan secara cukup wajar.

Baca juga: Sosok GTS, Bocah yang Jadi Tersangka Perahu Terbalik Waduk Kedung Ombo, Baru Setahun Kerja, Terima Upah Rp 100.000 Sehari

"Dari lima yang legal ini katakan lah penagihannya masih standar, tidak terlalu menyakitkan hati atau menakutkan. Tetapi dari 19 pinjol ilegal ini yang menagihnya dengan bahasa-bahasa yang menyakitkan, bahkan sampai ke nyawa," jelasnya.

Pihaknya kemudian mengirimkan surat ke Satgas Waspada Investasi terkait dengan kasus itu.

"Kami kirim surat ke Satgas Waspada Investasi, itu kantornya di OJK pusat sini. Korban buat laporan itu, tembusan ke Ketua OJK dan Kapolri bahwa ini benar adanya. Minggu depan kami akan kirim lagi surat yang kedua ke Satgas. Bagaimana itu tindaklanjutnya terkait surat kami yang pertama," jelasnya.

(KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com