Salin Artikel

Kisah Guru TK Dipecat hingga Hampir Bunuh Diri, Berawal Utang Rp 2,5 Juta di Pinjol hingga Jadi Rp 40 Juta

Bermula meminjam uang Rp 2.500.000 di satu pinjol, dia kemudian terjerat utang di 24 perusahaan pinjol dengan total nilai Rp 40 juta.

Kuasa hukum S, Slamet Yuono mengatakan uang tersebut digunakan untuk membiayai kuliahnya di sebuah universitas di Malang.

Sebab di sekolahnya, guru dituntut untuk memiliki ijazah S1 meskipun dirinya sudah 13 tahun mengajar di sekolah itu.

Diduga karena masalah utang tersebut, S dipecat dari pekerjaannya sejak 5 November 2020.

"Dia sampaikan ke teman gurunya di TK itu supaya kalau ada debt collector menghubungi dibiarkan. Akhirnya pihak sekolah tahu, pihak yayasan tahu dan dipanggil, dipecat. Jadi bukan dia dapat perlindungan dari dia tempat bekerja sebagai guru, tapi dia langsung dipecat," katanya melalui sambungan telpon, Senin (17/5/2021) malam.

Namun pihak sekolah masih belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Diteror debt collector

S pun masih harus menghadapi teror dari debt collector pinjol yang terus mengganggu kejiwaannya.

Bahkan dia sampai mengalami stres hingga ingin bunuh diri akibat rentetan masalah yang menerpanya.

"Itu (sempat ingin bunuh diri) sekitar Bulan November 2020 sebelum kontak saya," kata Slamet Yuono.

Namun dia mendapat dukungan dari teman dan akhirnya mendapatkan bantuan hukum dari Kantor Hukum 99 dan Rekan secara pro bono alias cuma-cuma.

Kebetulan S juga guru tempat anak Slamet bersekolah.

Slamet menjelaskan bahwa kasus bermula karena ketidaktahuan S tentang jasa pinjol.

"Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal. Dia tidak tahu. Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah. Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair," katanya.

Ternyata setelah dicek di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 19 pinjol yang digunakan S adalah ilegal.

"Dari 24 pinjol (pinjaman online) ini, kita coba lihat, ternyata ada lima yang legal dan 19 yang ilegal," katanya.

Menurutnya,19 pinjol ilegal itulah yang sangat mengganggu psikologis dari S karena teror yang tidak manusiawi.

Sementara lima pinjol lainnya yang legal melakukan penagihan secara cukup wajar.

"Dari lima yang legal ini katakan lah penagihannya masih standar, tidak terlalu menyakitkan hati atau menakutkan. Tetapi dari 19 pinjol ilegal ini yang menagihnya dengan bahasa-bahasa yang menyakitkan, bahkan sampai ke nyawa," jelasnya.

Pihaknya kemudian mengirimkan surat ke Satgas Waspada Investasi terkait dengan kasus itu.

"Kami kirim surat ke Satgas Waspada Investasi, itu kantornya di OJK pusat sini. Korban buat laporan itu, tembusan ke Ketua OJK dan Kapolri bahwa ini benar adanya. Minggu depan kami akan kirim lagi surat yang kedua ke Satgas. Bagaimana itu tindaklanjutnya terkait surat kami yang pertama," jelasnya.

(KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/053000878/kisah-guru-tk-dipecat-hingga-hampir-bunuh-diri-berawal-utang-rp-2-5-juta-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke