UU no 2/2004 tentang perselisihan hak THR menjadi acuan untuk menyelesaikan persoalan hak THR pada kaum buruh.
Namun, Disnaker Surabaya mengharapkan semua aduan bisa diselesaikan dengan kepala dingin.
"Makanya mediasi ini akan menjadi forum yang solutif agar tidak sampai keranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kekeluargaan lah," tutur dia.
Baca juga: Antusiasme Pemudik Ikuti Tes Swab Antigen di Pos Penyekatan: Mending di Sini, Gratis
Ia berjanji akan memanggil kedua belah pihak. Bahkan, Rizal memiliki keyakinan persoalan tersebut selesai dengan baik.
"Kalau mengaca pada tahun sebelumnya selesai dengan baik dan damai kok. Saya berharap bagi pengusaha agar lebih disiplin terkait dengan hak para karyawannya terutama THR ini," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.