Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnaker Surabaya Terima 14 Laporan Pekerja Terkait Pembayaran THR

Kompas.com - 18/05/2021, 08:02 WIB
Muchlis,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya menerima 14 aduan terkait tunjangan hari raya (THR) yang dilaporkan para buruh pada 2021.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin mengatakan, pihaknya menerima aduan terhadap 14 perusahaan yang diduga merugikan pekerja.

"Tahun ini ada 14 aduan atau perusahan, sedangkan tahun lalu (2020) kami mencatat hanya 11 aduan atau 11 perusahaan," kata Rizal saat dikonfirmasi, Selasa, (18/5/2021).

Dari 14 perusahaan yang dianggap tidak disiplin itu, empat di antaranya telah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Jatim (Disnaker Jatim), untuk ditindaklanjuti agar diberikan sanksi administrasi.

"Sisanya dari yang kami limpahkan ke Pemprov ada delapan dan akan ditindaklanjuti ke mediasi," kata Rizal.

Baca juga: Kronologi Gaduh Dugaan Telur Palsu di Kediri, Berawal dari Salah Penyimpanan

Mediasi yang dilakukan oleh Rizal selain sebagai tindak lanjut dari aduan tersebut juga sebagai forum agar menemukan jalan keluar antara pengusaha dan karyawannya. Agar persoalan tersebut tidak sampai ke ranah yang lebih rumit.

"Ya berharap dimediasi cukuplah. Tapi ada sebagian aduan saat kami lakukan kunjungan ke lokasi perusahan ada pekerja yang sudah habis masa kontraknya sebelum pembayaran THR ini. Maka aduan ini kami anggap gugur," sebut dia.

Buruh PHK juga minta THR

Rizal menerima berbagai macam aduan terkait THR. Salah satunya, seorang karyawan yang terkena PHK meminta THR kepada perusahaan.

Namun, setelah diperiksa, karyawan tersebut terkena PHK lebih dari 30 hari sebelum pembayaran THR.

"Banyak macamnya, ada juga ART, ada juga karyawan yang kena PHK, karena dia di-PHK aturannya juga berbeda, andai di-PHK 30 hari sebelum pembayaran THR, dia masih bisa berhak dapat. Ini bulan Februari lalu sudah di-PHK. Jadi kasus yang seperti ini juga gugur," papar Rizal.

 

Diharapkan selesai dengan kekeluargaan

UU no 2/2004 tentang perselisihan hak THR menjadi acuan untuk menyelesaikan persoalan hak THR pada kaum buruh.

Namun, Disnaker Surabaya mengharapkan semua aduan bisa diselesaikan dengan kepala dingin.

"Makanya mediasi ini akan menjadi forum yang solutif agar tidak sampai keranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kekeluargaan lah," tutur dia.

Baca juga: Antusiasme Pemudik Ikuti Tes Swab Antigen di Pos Penyekatan: Mending di Sini, Gratis

Ia berjanji akan memanggil kedua belah pihak. Bahkan, Rizal memiliki keyakinan persoalan tersebut selesai dengan baik.

"Kalau mengaca pada tahun sebelumnya selesai dengan baik dan damai kok. Saya berharap bagi pengusaha agar lebih disiplin terkait dengan hak para karyawannya terutama THR ini," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Regional
Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com