Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Pembuat Video TikTok Hina Palestina Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/05/2021, 06:26 WIB
Idham Khalid,
Khairina

Tim Redaksi

 

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com-  HL (23), pelaku penghina bangsa Palestina di video TikTok, terancam hukuman pidana 6 tahun penjara karena diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita sangkakan Pasal 28 ayat 2 jo 45A ayat 2 UU ITE, dengan ancamannya 6 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes I Gusti Putu Gede Ekawana Putra saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (17/5/2021).

Ekawana menyampaikan, pihaknya telah menerima berkas tersangka HL dari Polres Lombok Barat dan HL saat ini sedang ditahan di tahanan Polda NTB.

"Proses sedang penyidikan, kenapa ini dilimpahkan ke Polda, karena TKP-nya bukan di Lombok Barat dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di rumah tahanan Polda," kata Ekawana.

Baca juga: Pria Pembuat Video Hina Palestina Beri Klarifikasi dan Minta Maaf di TikTok

Sebelumnya, pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram Joko Jumadi mengingatkan polisi agar lebih bijak menerapkan pasal ITE terhadap terduga pelaku penghinaan bangsa Palestina di media sosial TikTok.

Joko Jumadi berpendapat bahwa tidak semua kasus harus diselesaikan secara hukum.

"Saya sendiri sebenarnya tidak terlalu sependapat bahwa segala hal seperti ini harus diselesaikan dengan menggunakan Undang-Undang ITE karena efektivitasnya juga masih kita ragukan," kata Joko saat diminati tanggapan, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Kasus Pria Hina Palestina di TikTok, Pakar Hukum Unram Minta Polisi Lebih Bijak Terapkan UU ITE

Menurut Joko, langkah-langkah persuasif sangat dianjurkan untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini. Terlebih lagi, menurutnya, Kapolri sudah mengingatkan jajaran kepolisian untuk bijak menerapkan UU ITE.

"Model-model kasus seperti ini biasanya diselesaikan dengan langkah persiapan, seperti membuat video permintaannya maaf," kata Joko.

Kendati demikian, Joko menyebutkan, bukan berarti ia membela tindakan pelaku yang telah membuat hati masyarakat yang saat ini sedang simpati pada Palestina.

"Bukan berarti saya mendukung tindakan dari pelaku, apa yang dilakukan pelaku juga salah, karena tidak bijak melihat psikologi masyarakat yang saat ini sedang bersimpati kepada Palestina," kata Joko.

Mantan penasihat hukum Baiq Nuril ini menyebutkan, sikap pelaku membuat konten penghitungan tersebut membuat masyarakat semakin dendam terhadap suatu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu.

"Di sisi lain malah dia melakukan tindakan-tindakan yang memicu rasa dendam di kalangan masyarakat," kata Joko.

Joko mengingatkan agar masyarakat tetap bijak menggunakan media sosial, jangan sampai menyinggung SARA yang membuat berakhir membuat kegaduhan.

Diketahui sebelumnya, HL warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, yang merupakan pegawai cleaning service di sebuah universitas di Mataram membuat video di akun TikTok.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com