LOMBOK BARAT, KOMPAS.com- HL (23), pelaku penghina bangsa Palestina di video TikTok, terancam hukuman pidana 6 tahun penjara karena diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita sangkakan Pasal 28 ayat 2 jo 45A ayat 2 UU ITE, dengan ancamannya 6 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes I Gusti Putu Gede Ekawana Putra saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (17/5/2021).
Ekawana menyampaikan, pihaknya telah menerima berkas tersangka HL dari Polres Lombok Barat dan HL saat ini sedang ditahan di tahanan Polda NTB.
"Proses sedang penyidikan, kenapa ini dilimpahkan ke Polda, karena TKP-nya bukan di Lombok Barat dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di rumah tahanan Polda," kata Ekawana.
Baca juga: Pria Pembuat Video Hina Palestina Beri Klarifikasi dan Minta Maaf di TikTok
Sebelumnya, pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram Joko Jumadi mengingatkan polisi agar lebih bijak menerapkan pasal ITE terhadap terduga pelaku penghinaan bangsa Palestina di media sosial TikTok.
Joko Jumadi berpendapat bahwa tidak semua kasus harus diselesaikan secara hukum.
"Saya sendiri sebenarnya tidak terlalu sependapat bahwa segala hal seperti ini harus diselesaikan dengan menggunakan Undang-Undang ITE karena efektivitasnya juga masih kita ragukan," kata Joko saat diminati tanggapan, Minggu (16/5/2021).
Baca juga: Kasus Pria Hina Palestina di TikTok, Pakar Hukum Unram Minta Polisi Lebih Bijak Terapkan UU ITE
Menurut Joko, langkah-langkah persuasif sangat dianjurkan untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini. Terlebih lagi, menurutnya, Kapolri sudah mengingatkan jajaran kepolisian untuk bijak menerapkan UU ITE.
"Model-model kasus seperti ini biasanya diselesaikan dengan langkah persiapan, seperti membuat video permintaannya maaf," kata Joko.
Kendati demikian, Joko menyebutkan, bukan berarti ia membela tindakan pelaku yang telah membuat hati masyarakat yang saat ini sedang simpati pada Palestina.
"Bukan berarti saya mendukung tindakan dari pelaku, apa yang dilakukan pelaku juga salah, karena tidak bijak melihat psikologi masyarakat yang saat ini sedang bersimpati kepada Palestina," kata Joko.
Mantan penasihat hukum Baiq Nuril ini menyebutkan, sikap pelaku membuat konten penghitungan tersebut membuat masyarakat semakin dendam terhadap suatu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu.
"Di sisi lain malah dia melakukan tindakan-tindakan yang memicu rasa dendam di kalangan masyarakat," kata Joko.
Joko mengingatkan agar masyarakat tetap bijak menggunakan media sosial, jangan sampai menyinggung SARA yang membuat berakhir membuat kegaduhan.
Diketahui sebelumnya, HL warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, yang merupakan pegawai cleaning service di sebuah universitas di Mataram membuat video di akun TikTok.