Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin mengatakan, pihaknya menerima aduan terhadap 14 perusahaan yang diduga merugikan pekerja.
"Tahun ini ada 14 aduan atau perusahan, sedangkan tahun lalu (2020) kami mencatat hanya 11 aduan atau 11 perusahaan," kata Rizal saat dikonfirmasi, Selasa, (18/5/2021).
Dari 14 perusahaan yang dianggap tidak disiplin itu, empat di antaranya telah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Jatim (Disnaker Jatim), untuk ditindaklanjuti agar diberikan sanksi administrasi.
"Sisanya dari yang kami limpahkan ke Pemprov ada delapan dan akan ditindaklanjuti ke mediasi," kata Rizal.
Mediasi yang dilakukan oleh Rizal selain sebagai tindak lanjut dari aduan tersebut juga sebagai forum agar menemukan jalan keluar antara pengusaha dan karyawannya. Agar persoalan tersebut tidak sampai ke ranah yang lebih rumit.
"Ya berharap dimediasi cukuplah. Tapi ada sebagian aduan saat kami lakukan kunjungan ke lokasi perusahan ada pekerja yang sudah habis masa kontraknya sebelum pembayaran THR ini. Maka aduan ini kami anggap gugur," sebut dia.
Buruh PHK juga minta THR
Rizal menerima berbagai macam aduan terkait THR. Salah satunya, seorang karyawan yang terkena PHK meminta THR kepada perusahaan.
Namun, setelah diperiksa, karyawan tersebut terkena PHK lebih dari 30 hari sebelum pembayaran THR.
"Banyak macamnya, ada juga ART, ada juga karyawan yang kena PHK, karena dia di-PHK aturannya juga berbeda, andai di-PHK 30 hari sebelum pembayaran THR, dia masih bisa berhak dapat. Ini bulan Februari lalu sudah di-PHK. Jadi kasus yang seperti ini juga gugur," papar Rizal.
Diharapkan selesai dengan kekeluargaan
UU no 2/2004 tentang perselisihan hak THR menjadi acuan untuk menyelesaikan persoalan hak THR pada kaum buruh.
Namun, Disnaker Surabaya mengharapkan semua aduan bisa diselesaikan dengan kepala dingin.
"Makanya mediasi ini akan menjadi forum yang solutif agar tidak sampai keranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kekeluargaan lah," tutur dia.
Ia berjanji akan memanggil kedua belah pihak. Bahkan, Rizal memiliki keyakinan persoalan tersebut selesai dengan baik.
"Kalau mengaca pada tahun sebelumnya selesai dengan baik dan damai kok. Saya berharap bagi pengusaha agar lebih disiplin terkait dengan hak para karyawannya terutama THR ini," jelas dia.
https://regional.kompas.com/read/2021/05/18/080259078/disnaker-surabaya-terima-14-laporan-pekerja-terkait-pembayaran-thr