Senah sebut anaknya sudah mendapatkan bagian
Sementara itu Senah menuturkan, bahwa ada lahan sawah 30 are peninggalan suaminya yang sudah dibagikan warisnya, termasuk kepada Yusriadi, anak yang kini menggugatnya.
Senah menyebutkan, lahan kebun 13 are sengaja tidak dibagi ke pada anak.
Hal itu karena wasiat dari suaminya bahwa tanah kebun tersebut akan dipergunakan untuk mendaftar haji.
"Dulu wasiat bapak, kebun tidak untuk dijual, karena itu niatnya untuk biaya hidup, dan untuk mendaftar haji," kata Senah, saat ditemui di PN Praya.
Baca juga: Penyesalan Uty, Wanita yang Marahi Petugas di Pos Penyekatan Anyer: Saya Malu
Hati Senah hancur mengetahui anaknya tega menggugat padahal anaknya tersebut (Yusriadi) telah mendapat hak waris sawah, dan sudah mempunyai rumah yang layak.
"Kok bisa berhati seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah, ini kebun niat untuk naik haji berdua," kata Senah.
Di sisi lain, pengacara ibu Senah, Apriadi menilai menambahkan, hasil penjualan tanah kebun tersebut, digunakan untuk menutupi utang almarhum suaminya.
"Penjualan tanah itu juga untuk mengganti utang orangtuanya, karena dalam hukum Islamnya adalah membiayai dan menanggung segala utang dan biaya orang meninggal," kata Apriadi.
Baca juga: Wanita yang Marahi Petugas di Pos Penyekatan Anyer Tak Diproses Hukum, Ini Alasannya
Apriadi berharap dengan adanya mediasi di PN Praya keduap belah pihak dapat saling memahami dan mengerti, karena menurutnya uang dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan orangtuanya.
"Ini persoalan antara anak kandung dan ibu kandung semoga hari ini bisa mendapatkan titik temu bisa berdamai dan mengikhlaskan bahwa penjualan tanah itu adalah untuk mengganti utang orangtuanya," kata Apriadi.
Baca juga: Cerita Leonard Selamat Usai Tenggelam dan Hilang di Sungai, Tak Tidur dan Terus Pegangi Akar Pohon