LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Senah (70), seorang ibu di Desa Lendang Are, Lombok Tengah, digugat oleh anak kandungnya sendiri lantaran menjual tanah warisan almarhum suaminya.
Senah digugat anak ketiganya Yusriadi (45) ke Pengadilan Negeri (PN) Praya lantaran menjual lahan kebun seluas 13 are.
Diketahui Yusriadi memiliki lima orang saudara kandung yakni Kriati, Rusmiati, Japriadi, Sumiati,dan Ahmadi.
"Klien kami ini (Yusriadi) mau minta bagian 2 are dari lahan yang dijual ibu Senah," kata kuasa hukum Yusriadi, Mustafa Kamal, saat ditemui di PN Praya, (17/5/2021)
Baca juga: Mobil Pemadam Kebakaran Berkecepatan 80 Km Per Jam Tabrak Warga hingga Terpental dan Tewas
Tak tahu dijual
Mustafa menyebutkan bahwa kliennya tidak mengetahui tanah seluas 13 are tersebut dijual oleh ibunya.
Tak hanya menggugat, Yusriadi sekarang meminta bagian hasil dari penjualan kebun tersebut.
"Dia kan tidak tahu, tanah kebun itu dijual dan sekarang dia ingin meminta bagian dari hasil penjualan tanah itu, karena itu haknya," kata Mustafa.
Mustafa mengatakan, kasus ini masih dalam proses mediasi kedua kali di PN Praya.
Mustafa pun berharap Ibu Senah bisa membagikan harta warisannya yang telah dijual seharga Rp 260 juta.
Baca juga: Tenggelam dan Hilang Sehari, Pelajar SD Ini Ditemukan Selamat Berkat Berpegangan pada Akar Pohon