CILEGON, KOMPAS.com - Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan pengendara dan penumpang yang memaki petugas di pos penyekatan simpang Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan, Kota Cilegon tidak diproses hukum.
Keduanya yakni pengemudi mobil Toyota Vios A 1330 TH, Hasan Bahrudin dan penumpangnya Gustuti Rohmawati.
Mereka berdua merupakan pasangan suami istri asal Kota Serang, Banten.
"Tentunya dalam penyelesaian proses penyelidikan dan menindaklanjuti apa yang menjadi komitmen bapak Kapolri untuk mengedepankan RJ atau restorative justice. Maka penyelesainnya secara RJ," kata Sigit kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Ada ASN Karawang Mudik ke Irlandia, Maroko hingga Afrika, Ini Penjelasan BKPSDM
Buat pernyataan hingga minta maaf
Meski demikian, keduanya sudah diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Sudah membuat pernyataan tidak melakukan perbuatanya sudah meminta maaf kepada petugas yang sedang bertugas," ujar Sigit.
Sehingga, lanjut Sigit, kasusnya tidak dilanjutkan atau tidak diproses hukum hingga ke pengadilan.
Baca juga: Ini Alasan Wanita yang Videonya Viral di Pos Penyekatan ke Anyer Ngamuk ke Petugas