Indikasi adanya ASN mudik
Setelah divalidasi, memang terdapat ASN yang tinggal di luar Karawang. Misalnya di Purwakarta, Subang, hingga Jakarta.
Dalam bekerja sehari-hari pun mereka pulang-pergi (PP).
Meski begitu, Aang mengaku menemukan indikasi ASN yang mudik. Salah satunya ASN yang titik koordinat absennya berada di Indramayu.
"Rumahnya disebutkan berada di Indramayu. Ada kemungkinan antara ASN tersebut memang melakukan mudik atau pun memang tetap berada di Karawang," ujar Aang.
Baca juga: Dipensiunkan, Ini Sanksi bagi ASN di Magetan yang Nekat Mudik Lebaran
Hari pertama masuk kerja
Pada hari pertama masuk kerja, Senin (17/5/2021), sebanyak 88,49 persen dari sekitar 10.500 ASN telah mengisi absensi masuk kerja.
Absen dilakukan dua kali sehari, yakni pukul 11.30 WIB dan 17.30 WIB.
"Absensi terendah 19 persen dari 2.588 ASN di Dinas Pendidikan (Disdikpora). Ini menjdi perhatian kami. Kami pun akan melakukan inspeksi," ujar dia.
ASN yang kedapatan mudik, kata Aang, bakal diberi sanksi teguran sesuai PP Nomor PP 53 Tahun 2010. Namun bisa juga dikenakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai Perbup Nomor 84 tahun 2020.
"Berdasarkan perbup itu, ASN bisa dikenakan sanksi pemotongan TPP sebesar 25 persen," terang Aang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.