Usai dibubarkan, Polres Tanggamus menyita perangkat sound system dan alat organ tunggal milik Shila Music.
Alat-alat tersebut digunakan sebagai barang bukti adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Kata Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, acara itu telah melampaui batas, baik dari jumlah pengunjung, durasi acara, dan abainya penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Pada Mercon 13 Sentimeter yang Disita Polisi, Tertempel Kertas Berisi Curhatan untuk Sang Mantan
“Kegiatan tersebut menyebabkan timbulnya kerumunan massa serta mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, sehingga dilakukan pembubaran,” terangnya, dilansir dari TribunLampung.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan soal siapa yang bertanggung jawab atas acara tersebut.
Polres Tanggamus juga mendalami kenapa acara itu sampai didatangi banyak orang, serta mengapa penyelenggara tidak menghiraukan permintaan Satgas Covid-19 untuk menghentikan kegiatan.
Sumber: Kompas.com (Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Abba Gabrillin), TribunLampung.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.