KOMPAS.com - Sekitar 800 orang berkumpul di rumah adat Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Sabtu (15/5/2021) dini hari.
Mereka sedang menghadiri acara berkonsep halalbihalal dan acara bujang gadis.
Kegiatan yang diadakan muda-mudi setempat ini juga menghadirkan hiburan organ tunggal.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 telah meminta secara persuasif agar acara dihentikan.
Namun, permintaan tersebut tidak digubris oleh penyelenggara.
Baca juga: Acara Organ Tunggal Dibubarkan Paksa, Polisi Beri Tembakan Peringatan
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad
mengatakan, acara itu akhirnya dibubarkan paksa oleh aparat keamanan.
“Akhirnya pada pukul 01.30 WIB, Kapolres Tanggamus bersama Dandim 0424 Tanggamus mengambil langkah serta memerintahkan personel Polri dan TNI yang sudah dikerahkan dan berada di lokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Agar pengunjung segera membubarkan diri, personel keaamanan bahkan sempat melepaskan tembakan peringatan.
Baca juga: Acara Halalbihalal dan Organ Tunggal Dibubarkan Paksa, 23 Orang Ditangkap
Acara tersebut diminta untuk dihentikan karena pandemi Covid-19 masih berlangsung. Dikhawatirkan, acara itu dapat menjadi tempat persebaran virus corona.
Sebelum personel keamanan turun tangan, Satgas Covid-19 setempat sudah meminta acara agar dihentikan.
Pendekatan secara persuasif dilakukan Satgas kepada kepala pekon, ketua adat, dan ketua pelaksana acara.
Namun, permintaan tersebut tidak digubris.
"Diimbau secara persuasif agar kegiatan itu dihentikan, karena sudah tidak sesuai dan memicu kerumunan," ucap Pandra.
Karena permintaan Satgas setempat tidak mempan, Satgas Covid-19 Tanggamus kemudian juga ikut berkoordinasi.
Agar tidak menimbulkan gesekan, Satgas kembali melakukan komunikasi secara persuasif.
Namun, upaya tersebut lagi-lagi tidak membuahkan hasil.
Akhirnya, massa dibubarkan secara paksa.
Baca juga: Ledakan Petasan di Kebumen, Polisi Lakukan Olah TKP, Ini Benda-benda yang Ditemukan
Usai dibubarkan, Polres Tanggamus menyita perangkat sound system dan alat organ tunggal milik Shila Music.
Alat-alat tersebut digunakan sebagai barang bukti adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Kata Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, acara itu telah melampaui batas, baik dari jumlah pengunjung, durasi acara, dan abainya penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Pada Mercon 13 Sentimeter yang Disita Polisi, Tertempel Kertas Berisi Curhatan untuk Sang Mantan
“Kegiatan tersebut menyebabkan timbulnya kerumunan massa serta mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, sehingga dilakukan pembubaran,” terangnya, dilansir dari TribunLampung.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan soal siapa yang bertanggung jawab atas acara tersebut.
Polres Tanggamus juga mendalami kenapa acara itu sampai didatangi banyak orang, serta mengapa penyelenggara tidak menghiraukan permintaan Satgas Covid-19 untuk menghentikan kegiatan.
Sumber: Kompas.com (Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Abba Gabrillin), TribunLampung.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.