KUPANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ABN, warga Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Kepolisian Resor Sumba Barat.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhaswanto mengatakan, ABN ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Umbu Karudi, warga Kelurahan Weekarou, Kecamatan Loli, Sumba Barat.
"Pelaku dibekuk di Kilometer 3 Kota Waikabubak, Sumba Barat, kemarin," ujar Krisna kepada Kompas.com di Kupang, Kamis (13/5/2021).
Baca juga: Dugaan Penyebab Seorang Mahasiswi Bunuh Diri Terungkap dari Pesan WhatsApp
Penangkapan itu bermula ketika anggota Polres setempat melaksanakan patroli di sekitar Kota Waikabubak, Sumba Barat.
Saat sedang patroli, polisi menemukan tiga orang mencurigakan sedang mendorong sepeda motor.
"Satu unit sepeda motor berboncengan. Kemudian dua orang, satu mendorong, seorang lagi yang mengendarai sepeda motor di depannya," ujar Krisna.
Baca juga: Malam Takbiran di Kuburan, Tanpa Lelah Pikul Jenazah Pasien Covid-19
Polisi kemudian menghentikan ketiganya dan menanyakan alasan motor tersebut didorong.
"Saat ditanya, ketiganya mengaku kehabisan bensin," ujar Krisna.
Ketika diperiksa, ketiganya kemudian melarikan diri sehingga langsung dikejar oleh polisi.
Polisi yang bergerak cepat langsung menembak kaki AMB yang melarikan diri.
Sedangkan dua orang lainnya yang melarikan diri masih diburu oleh polisi hingga saat ini.
"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.